MA Tolak PK Syamsul Arifin
Jumat, 29 November 2013 – 07:15 WIB
Sedang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut Syamsul 5 tahun penjara. JPU juga meminta majelis hakim dalam putusannya mewajibkan mantan bupati Langkat itu membayar denda Rp500 juta, subsidair 6 bulan kurungan. Dalam tuntutannya, JPU juga meminta agar Syamsul membayar kekurangan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp8,218 miliar.
Dengan demikian, putusan MA lebih berat dibanding putusan pengadilan tipikor dan PT DKI Jakarta. (sam/jpnn)
JAKARTA - Habis sudah upaya mantan Gubernur Sumatera Utara, Syamsul Arifin untuk terbebas dari jerat kasus korupsi APBD Langkat. Ini setelah upaya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- The Punokawan Unjuk Gigi di Event Floralien 2024 di Belgia
- Pas Perayaan HUT TNI, Jokowi Sematkan Bintang Yudha Dharma-Samkayanugraha
- Perekonomian Indonesia Naik Drastis Selama 1 Dekade, Ini Faktanya
- Pendaftaran PPPK Guru 2024, Pemda Buka Formasi di Luar P1, Peserta Prioritas Dirugikan
- Perayaan HUT TNI, Jokowi Secara Khusus Ucap Hal Ini kepada Prabowo
- DPC Peradi Jakbar Konsisten Gelar PKPA Untuk Lahirkan Advokat yang Benar