MA Tolak PK Syamsul Arifin

MA Tolak PK Syamsul Arifin
MA Tolak PK Syamsul Arifin

Sedang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut Syamsul 5 tahun penjara. JPU juga meminta majelis hakim dalam putusannya mewajibkan mantan bupati Langkat itu membayar denda Rp500 juta, subsidair 6 bulan kurungan. Dalam tuntutannya, JPU juga meminta agar Syamsul membayar kekurangan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp8,218 miliar.

Dengan demikian, putusan MA lebih berat dibanding putusan pengadilan tipikor dan PT DKI Jakarta. (sam/jpnn)


JAKARTA - Habis sudah upaya mantan Gubernur Sumatera Utara, Syamsul Arifin untuk terbebas dari jerat kasus korupsi APBD Langkat. Ini setelah upaya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News