MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ini Pertimbangannya
jpnn.com - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali atau PK yang diajukan tujuh terpidana kasus Vina Cirebon.
Ketujuh terpidana kasus pembunuhan itu ialah Rifaldy Aditya, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandy, Jaya, Supriyanto, dan Sudirman.
Sebelumnya, terpidana Rifaldy Aditya dan Eko Ramadhani mengajukan PK dan teregister sebagai Nomor 198 PK/PID/2024.
Selain itu, permohonan PK juga diajukan terpidana Hadi Saputra, Eka Sandy, Jaya, Supriyanto, dan Sudirman yang teregister sebagai Nomor 199 PK/PID/2024.
Terakhir, Nomor 1.688 PK/PID.SUS/2024 atas nama terpidana anak.
"Telah dilaksanakan musyawarah dan pembacaan putusan pada Senin, 16 Desember 2024, dengan putusan yang pada pokoknya menolak permohonan peninjauan kembali para terpidana," kata Juru Bicara MA, Yanto, di Gedung MA, Jakarta, Senin (16/12/2024).
Yanto menerangkan bahwa pertimbangan Majelis dalam menolak permohonan PK adalah tidak terdapatnya kekhilafan judex facti (hakim yang memeriksa fakta persidangan, red.) dan judex juris (hakim yang memeriksa hukum, red.) dalam mengadili para terpidana.
Selain itu, bukti baru yang diajukan oleh para terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam Pasal 263 ayat (2) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Mahkamah Agung (MA) tolak Peninjauan Kembali atau PK yang diajukan tujuh terpidana kasus Vina Cirebon. Begini pertimbangan hakim agung.
- PK Terpidana Kasus Vina Ditolak MA, Reza Indragiri Ketuk Nurani Pimpinan Polri
- Kompolnas Ungkap Penyebab Kasus Penganiayaan Pegawai Toko Roti Lambat Ditangani
- 2 Hari Hilang, Siswi di Deli Serdang Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan Karung
- Pedagang Telur Gulung di Tebet Tewas, Bosnya Jadi Tersangka
- Motif Orang Dewasa Tusuk 3 Bocah di Sumut, Sadis, 2 Korban Tewas
- Kasus Anak Bunuh Ayah & Nenek, Polisi Periksa Psikolog Sebagai Saksi