MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ini Pertimbangannya

Yanto menyampaikan dengan ditolaknya permohonan PK para terpidana tersebut, maka putusan yang dimohonkan PK tetap berlaku.
"Kepaniteraan Pidana Umum Mahkamah Agung, setelah perkara diminutasi, akan segera menyelesaikan proses administrasi perkara para terpidana, dan setelahnya akan mengirimkan kembali kepada pengadilan pengaju, dalam hal ini Pengadilan Negeri Cirebon,” tuturnya.
Menurut Yanto, perkara PK Nomor 198 diperiksa oleh Majelis yang terdiri dari Burhan Dahlan, Yohanes Priyana, dan Sigid Triyono.
Untuk perkara PK Nomor 199 diperiksa oleh Majelis yang terdiri dari Burhan Dahlan, Jupriyadi, dan Sigit Triyono. Adapun untuk perkara 1.688 diperiksa oleh hakim tunggal Prim Haryadi.
Yanto menambahkan bahwa salah satu alasan para terpidana kasus Vina Cirebon mengajukan PK dikarenakan terdapat kekhilafan atau kekeliruan hakim dalam memutus perkara.(ant/jpnn)
Mahkamah Agung (MA) tolak Peninjauan Kembali atau PK yang diajukan tujuh terpidana kasus Vina Cirebon. Begini pertimbangan hakim agung.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Tak Ada Luka Tembak di Jasad 11 Korban Pembantaian oleh KKB
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta MA Membenahi Sistem Promosi Jabatan
- Ketua Pengadilan dan 3 Hakim Tersangka Kasus Suap Perkara, Begini Respons MA
- Suami Bunuh Istri di Bengkalis Seusai Cekcok Gadai Hp
- Kesal Ditagih Utang, Alex Candra Bacok Teman Sendiri
- Komnas HAM Kecam KKB yang Bunuh Pendulang Emas di Papua