MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ini Pertimbangannya

MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ini Pertimbangannya
Juru Bicara MA, Yanto, saat memberikan keterangan pers di Gedung MA, Jakarta, Senin (16/12/2024). (ANTARA/Rio Feisal)

Yanto menyampaikan dengan ditolaknya permohonan PK para terpidana tersebut, maka putusan yang dimohonkan PK tetap berlaku.

"Kepaniteraan Pidana Umum Mahkamah Agung, setelah perkara diminutasi, akan segera menyelesaikan proses administrasi perkara para terpidana, dan setelahnya akan mengirimkan kembali kepada pengadilan pengaju, dalam hal ini Pengadilan Negeri Cirebon,” tuturnya.

Menurut Yanto, perkara PK Nomor 198 diperiksa oleh Majelis yang terdiri dari Burhan Dahlan, Yohanes Priyana, dan Sigid Triyono.

Untuk perkara PK Nomor 199 diperiksa oleh Majelis yang terdiri dari Burhan Dahlan, Jupriyadi, dan Sigit Triyono. Adapun untuk perkara 1.688 diperiksa oleh hakim tunggal Prim Haryadi.

Yanto menambahkan bahwa salah satu alasan para terpidana kasus Vina Cirebon mengajukan PK dikarenakan terdapat kekhilafan atau kekeliruan hakim dalam memutus perkara.(ant/jpnn)

Mahkamah Agung (MA) tolak Peninjauan Kembali atau PK yang diajukan tujuh terpidana kasus Vina Cirebon. Begini pertimbangan hakim agung.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News