MA Tolak PK Zainal Abidin, Pakar: Bebaskan Helmut Hermawan!

MA Tolak PK Zainal Abidin, Pakar: Bebaskan Helmut Hermawan!
Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat. Ilustrasi. Foto: Dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung RI (MA) akhirnya menyatakan Helmut Hermawan tak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

Hal tersebut terungkap dengan ditolaknya gugatan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh pihak Zainal Abidinsyah Siregar terhadap mantan direktur utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan pada 8 Mei 2023 lalu.

Menanggapi putusan tersebut, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar menyebut bahwa proses pemidanaan yang sedang dilakukan pihak Dirkrimsus Polda Sulsel saat ini bisa dinyatakan batal demi hukum.

"Jika putusan MA tersebut sudah memutuskan tidak ada perbuatan (melawan hukum) yang dilakukan Helmut ya maka tidak ada yang harus dihukum. Artinya terdakwa harus dibebaskan," kata Fickar pada Jumat (12/5).

Selain itu, kata dia, pihak Helmut bisa melakukan gugatan balik terhadap Zainal Abidin Siregar baik perdata maupun pidana.

"Karena ada kerugiaan materil dan inmateriil yang didapatnya selama proses hukum berlangsung. Jadi bisa menggugat balik," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Helmut Hermawan, Sholeh Amin bahwa Mahkamah Agung sudah membuktikan bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh kliennya dalam perjanjian jual beli saham PT APMR di PT CLM.

"Kita senang, karena Dewi Keadilan pada akhirnya telah membuktikan bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh Pak Helmut dan kawan-kawan." kata Sholeh.

Mahkamah Agung RI (MA) akhirnya menyatakan Helmut Hermawan tak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News