MA Tolak Rekomendasi KY Bila Menyangkut Putusan
Jumat, 12 Agustus 2011 – 15:46 WIB
JAKARTA- Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Andi Tumpa menegaskan jika rekomendasi Komisi Yudisial (KY) mengenai sanksi Non Palu terhadap majelis hakim yang menyidangkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar menyangkut putusan hakim, maka MA akan menolak dan tidak akan menindaklanjuti. Menenai majelis hakim telah mengabaikan keterangan saksi ahli balistik dan baju Nasrudin Zulkarnaen yang dipakai saat tertembak tak pernah diajukan ke persidangan, Harifin mengatakan itu sudah diperiksa semua. Menurutnya, apakah itu relevan dengan hakim dalam memutus perkara. Mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, bukti-bukti, dan lain sebagainya, sehingga kemudian ditarik suatu benang merah dan kesimpulan tentang kesalahan terdakwa.
"Hakim itu mempunyai yudisial immunity, jadi apa yang diputuskannya itulah keyakinan hakim, kecuali kalau dia memutus itu melakukan hal-hal yang dilarang, seperti misalnya menerima suap, mendapat pengaruh, dan lain sebagainya," kata Harifin di Gedung MA, Jakarta, Jumat (12/8).
Namun, Harifin mengaku belum membaca dan menerima rekomendasi KY tersebut terkait dugaan pelanggaran kode etik dan prilaku hakim yang diketuai oleh Herry Swantoro itu.
Baca Juga:
JAKARTA- Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Andi Tumpa menegaskan jika rekomendasi Komisi Yudisial (KY) mengenai sanksi Non Palu terhadap majelis
BERITA TERKAIT
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah