MA Tolak Rekomendasi KY Bila Menyangkut Putusan
Jumat, 12 Agustus 2011 – 15:46 WIB
"Nah inilah yang kemudian nanti kalau ada yang tidak puas ada proses banding, kasasi, dan PK, itu yang bisa mengoreksi, yang lain-lain tidak bisa mengoreksi. Dan kalau itu sudah diputuskan oleh hakim, maka itu adalah hakim mempunyai hak immunity yang berlaku secara universal," ujarnya.
Bahkan, Harifin menegaskan Rekomendasi KY tersebut tidak mempengaruhi promosi hakim Herry Swantoro di Pengadilan Tinggi Denpasar. "Nggak pengaruh, dia tetap menjadi hakim tinggi di Denpasar," tegasnya.
Diketahui sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) memutuskan majelis hakim persidangan mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar terbukti melanggar kode etik karena mengabaikan sejumlah barang bukti. Ketiga hakim itu adalah, Hery Swantoro, Prasetyo Ibnu Asmara, Nugroho Setiadji.
Ketiga hakim tersebut, direkomendasikan ke Mahkamah Agung (MA) agar diberikan sanksi "Sedang". "Rekomendasinya sanksi hukuman sedang. Yang sedang itu 'non palu' istilahnya, artinya dia tetap hakim tetapi tidak menjalankan tugas sebagai hakim atau tidak bersidang selama 6 bulan untuk ketiga hakim tersebut," kata Imam. (kyd/jpnn)
JAKARTA- Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Andi Tumpa menegaskan jika rekomendasi Komisi Yudisial (KY) mengenai sanksi Non Palu terhadap majelis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad