MA Tolak Uji Formal AD ART PD, Begini Harapan AHY ke PTUN Jakarta

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyambut positif putusan Mahkamah Agung yang menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji formal dan material AD ART Partai Demokrat.
AHY berharap putusan MA dapat menjadi referensi bagi majelis hakim PTUN Jakarta dalam memutus dua gugatan yang diajukan kubu pendukung kongres luar biasa (KLB) Deli Serdang.
Dia beralasan putusan MA selaras dengan ketentuan perundang-undangan dan norma-norma hukum yang berlaku di Indonesia.
“Kami berharap keputusan Mahkamah Agung ini akan menjadi referensi dan rujukan bagi proses hukum yang masih berjalan di PTUN."
"Mari terus kawal proses tersebut,” ujar AHY melalui rekaman video dari Rochester, Amerika Serikat, sebagaimana disiarkan saat jumpa pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Rabu (10/11).
AHY menyampaikan pihaknya telah memperkirakan bahwa MA akan menolak permohonan uji material yang diajukan oleh pihak KLB pimpinan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko.
“Kami yakin bahwa gugatan tersebut akan ditolak, karena gugatannya sangat tidak masuk akal,” katanya.
Jika Partai Demokrat dianalogikan sebagai aset properti, maka sertifikat yang sah dipegang oleh pihak AHY, yang mandatnya berlaku sampai 2025.
MA menolak uji formal dan material AD ART PD, AHY langsung menyampaikan harapan ke PTUN Jakarta.
- Menko AHY: Pembangunan Tanggul Laut Raksasa Tak Boleh Tergesa-gesa
- AHY Sebut Proyek NCICD Jadi Prioritas Pemerintah Untuk Lindungi Pesisir Utara Jawa
- AHY Umumkan Diskon Tiket Pesawat, Marwan Cik Asan: Sangat Membantu Masyarakat
- 5 Berita Terpopuler: Keren! Usulan Honorer R2/R3 Sudah Masuk, tetapi Dilaporkan karena Ada Dugaan Konflik Kepentingan
- Kasasi Ditolak MA, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Tetap Divonis 12 Tahun Penjara
- Keren! Begini Gaya Menko AHY Membekali Kepala Daerah