MA Tolak Uji Materi Keppres Satgas Anti Mafia Hukum

MA Tolak Uji Materi Keppres Satgas Anti Mafia Hukum
MA Tolak Uji Materi Keppres Satgas Anti Mafia Hukum
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan uji atas Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Hukum yang diajukan Petisi 28. Pertimbangan MA, karena  Keppres itu bukan merupakan peraturan.

"Kayaknya sudah diputus, kemarin. Putusannya, ditolak," ujar Ketua MA, Harifin A Tumpa saat ditemui sehabis jumatan di gedung MA, Jumat (6/8).

Menurut Harifin, pertimbangan MA sehingga menolak permohonan uji materi yang diajukan Petisi 28 itu lantaran Keppres Satgas Anti Mafia Hukum tidak termasuk dalam ranah untuk diujimaterikan di MA. "Pertimbangannya, dari laporan (yang diterima Harifin) kemarin bahwa Keppres itu tidak merupakan peraturan, tetapi keputusan (tentang) penunjukan person. Jadi bukan masuk ranah uji materiil," ujar Harifin.

Jika tidak masuk ranah uji materi, apakah Keppres pengangkatan Satgas itu bisa dipersoalkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)? Harifin membenarkan hal itu. "Ya tentu. Kalau itu tidak masuk ranah uji materiil mungkin bisa ke PTUN," ucapnya.

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan uji atas Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News