MA Tolak Uji Materi Keppres Satgas Anti Mafia Hukum
Jumat, 06 Agustus 2010 – 19:07 WIB
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan uji atas Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Hukum yang diajukan Petisi 28. Pertimbangan MA, karena Keppres itu bukan merupakan peraturan.
"Kayaknya sudah diputus, kemarin. Putusannya, ditolak," ujar Ketua MA, Harifin A Tumpa saat ditemui sehabis jumatan di gedung MA, Jumat (6/8).
Baca Juga:
Menurut Harifin, pertimbangan MA sehingga menolak permohonan uji materi yang diajukan Petisi 28 itu lantaran Keppres Satgas Anti Mafia Hukum tidak termasuk dalam ranah untuk diujimaterikan di MA. "Pertimbangannya, dari laporan (yang diterima Harifin) kemarin bahwa Keppres itu tidak merupakan peraturan, tetapi keputusan (tentang) penunjukan person. Jadi bukan masuk ranah uji materiil," ujar Harifin.
Jika tidak masuk ranah uji materi, apakah Keppres pengangkatan Satgas itu bisa dipersoalkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)? Harifin membenarkan hal itu. "Ya tentu. Kalau itu tidak masuk ranah uji materiil mungkin bisa ke PTUN," ucapnya.
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan uji atas Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia
BERITA TERKAIT
- Libur Natal, TMII Dipadati Lebih dari 12 Ribu Pengunjung
- Juru Dakwah Bakal Disertifikasi, Wantim MUI Memberi Masukan
- Libur Natal, Taman Margasatwa Ragunan Dipadati Lebih dari 35 Ribu Pengunjung
- Riza Patria Pastikan Kemendes PDT Kawal Relokasi Korban Tanah Bergerak di Sukabumi
- Malam Tahun Baru: Jembatan Ampera Ditutup, Dialihkan ke Jalan Ini
- Prabowo Ucapkan Selamat Natal dan Tahun Baru 2025