MA Tolak Upaya Baiq Nuril Ajukan PK, Ini Pertimbangannya
Jumat, 05 Juli 2019 – 17:01 WIB

Baiq Nuril Maknun memeluk anaknya. Foto: IVAN/ LOMBOK POST/JPNN.com
Putusan MA di tingkat kasasi menganulir vonis Pengadilan Negeri (PN) Mataram yang membebaskan Baiq dari segala dakwaan. Majelis hakim PN Mataram yang dipimpin Albertus Husada pada persidangan 26 Juli 2017 menyatakan rekaman pembicaraan Baiq Nuril dengan H Muslim yang diduga mengandung unsur asusila tidak memenuhi pidana sebagaimana diatur UU ITE.(jawapos.com/jpg)
MA menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril selaku terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang ITE.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PBHI Ajukan Amicus Curiae Soal Perkara PK Alex Denni
- Puan Harapkan Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Bisa Direhabilitasi
- Mahkamah Agung Kabulkan PK Antam, Batalkan Kemenangan Budi Said
- Kapolri Copot AKBP Fajar Widyadharma dari Jabatan Kapolres Ngada
- Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli Bocah Usia 6 Tahun, Astaga!
- Bagaimana Nasib Kapolres Ngada yang Ditangkap terkait Narkoba dan Asusila?