MA Tolak Upaya PK, Ahok Cuma Bereaksi Begini
jpnn.com, JAKARTA - Upaya Basuki T Purnama alias Ahok mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait perkara penodaan agama yang menjeratnya telah kandas. MA sebagai lembaga peradilan tertinggi telah menolak permohonan PK yang diahukan mantan gubernur DKI itu.
Lantas, apa reaksi Ahok setelah upayanya mengajukan PK kandas? Advokat Fifi Lety Indra yang menjadi kuasa hukum Ahok mengaku telaah menemui kliennya pada Jumat lalu (30/3).
Fifi menuturkan, kliennya enggan berkomentar banyak soal upaya PK yang ditolak MA. “Beliau tanggapannya (mengucap) puji Tuhan. Silakan tafsirkan sendiri,” kata Fifi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (4/4).
Fifi pun menyarankan media bertanya ke MA soal alasan menolak permohonan PK Ahok. Menurutnya, Ahok tidak punya unsur niat atau sengaja menista agama ketika berpidato di Kepulauan Seribu pada September 2016.
"Pak Ahok niatnya, tujuannya, ibu-ibu untuk ambil program ikan, tapi itu tidak dipertimbangkan. Kemudian kami jelaskan pelapor ini siapa. Pelapor ini pembenci Pak Ahok yang sudah demo Pak Ahok jauh sebelum dan ini bisa dibuktikan," urai dia
Sebelumya MA pada 26 Maret lalu menolak upaya PK Ahok. Majelis hakim PK yang menyidangkan perkara Ahok adalah Artidjo Alkostar, Salman Lurhan dan Margiatmo.(mg1/jpnn)
Advokat Fifi Lety Indra yang menjadi kuasa hukum Ahok mengaku telah menemui kliennya di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok pada Jumat pekan lalu (30/3).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- MA Tolak Kasasi dari Jaksa, Aktivis Lingkungan Ini Bebas, Merdeka
- Markus di MA Tertangkap, PB SEMMI Minta PK Mardani Maming Ditolak
- Kecewa Ronald Tannur Cuma Divonis 5 Tahun Penjara, Jaksa Upayakan PK
- Uang Hampir Rp 1 T Milik Zarof Ricar Disita, Sahroni: Jadikan Momentum Bersih-Bersih di MA
- Kasus Suap Vonis Bebas hingga Kasasi Ronald Tannur di MA, Ribuan Hakim Kecewa
- Zarof Ricar Si Markus di MA Punya Kekayaan Tak Biasa, Nih Datanya