MA Tolong Pantau Pungli di Pengadilan
jpnn.com, JAKARTA - Wasekjen Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Rivai Kusumanegara mendesak Mahkamah Agung (MA) melakukan langkah menutup celah-celah dan mata rantai potensi pungli di pengadilan.
Menurut Rivai, pungli bukanlah persoalan sepele dan sederhana.
"Memang hari ini publik lebih melihat soal (kasus dugaan) korupsi hakim, maupun soal jual-beli putusan dan mungkin persoalan pungli ini dianggap sepele. Tapi ini sebetulnya bukan hal sepele," kata Rivai menanggapi hasil survei Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FHUI).
Hasil survei MaPPI FHUI sebelumnya menyatakan 23 persen dari 227 responden pernah membayar pungli agar bisa mengakses layanan di Pengadilan Negeri di Jakarta.
Peradi mempunyai beberapa catatan. Pertama, MA harus memangkas birokrasi berbelit dan kurang efektif, serta memicu terjadinya pungli.
Contohnya, soal pendaftaran surat kuasa akibat aturan yang tidak sesuai zaman.
Menurutnya, peraturan ini berangkat dari zaman dulu, di mana advokat masih di bawah Kemenkumham.
"Dulu ada dua profesi di bawah Kemenkumham, yakni advokat dan notaris. Semua bentuk pekerjaannya wajib diregistrasi," ujarnya.
Hasil survei MaPPI FHUI 23 persen dari 227 responden pernah membayar pungli agar bisa mengakses layanan di Pengadilan Negeri di Jakarta
- PERADI SAI Keluarkan 6 Poin Sikap di Refleksi Akhir Tahun
- Kolaborasi Peradi Jakbar dan Universitas Binus Cetak Advokat Berkualitas
- Peradi Tingkatkan Kemampuan Advokat Untuk Menangani Gugatan Pilkada 2024
- Putusan MK Menguatkan Peradi Sebagai Wadah Tunggal Organisasi Advokat
- 10 Advokat Pindah Organisasi & Pilih Bergabung Peradi Otto Hasibuan
- Otto Hasibuan: Hanya Peradi yang Berwenang Mengangkat Advokat