MA Tolong Pantau Pungli di Pengadilan

jpnn.com, JAKARTA - Wasekjen Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Rivai Kusumanegara mendesak Mahkamah Agung (MA) melakukan langkah menutup celah-celah dan mata rantai potensi pungli di pengadilan.
Menurut Rivai, pungli bukanlah persoalan sepele dan sederhana.
"Memang hari ini publik lebih melihat soal (kasus dugaan) korupsi hakim, maupun soal jual-beli putusan dan mungkin persoalan pungli ini dianggap sepele. Tapi ini sebetulnya bukan hal sepele," kata Rivai menanggapi hasil survei Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FHUI).
Hasil survei MaPPI FHUI sebelumnya menyatakan 23 persen dari 227 responden pernah membayar pungli agar bisa mengakses layanan di Pengadilan Negeri di Jakarta.
Peradi mempunyai beberapa catatan. Pertama, MA harus memangkas birokrasi berbelit dan kurang efektif, serta memicu terjadinya pungli.
Contohnya, soal pendaftaran surat kuasa akibat aturan yang tidak sesuai zaman.
Menurutnya, peraturan ini berangkat dari zaman dulu, di mana advokat masih di bawah Kemenkumham.
"Dulu ada dua profesi di bawah Kemenkumham, yakni advokat dan notaris. Semua bentuk pekerjaannya wajib diregistrasi," ujarnya.
Hasil survei MaPPI FHUI 23 persen dari 227 responden pernah membayar pungli agar bisa mengakses layanan di Pengadilan Negeri di Jakarta
- Peradi & DePA RI Dukung Para Advokat yang Tolak Intimidasi KPK kepada Febri Diansyah
- DPC Peradi Jakbar Minta Lulusan PKPA Bersiap Hadapi Ujian Profesi Advokat
- ICJR Minta Revisi KUHAP Fokus Pada Pengawasan Antarlembaga, Bukan Cuma soal Dominus Litis
- Sinergi DPRD dan Peradi: Perkuat Akses Bantuan Hukum bagi Warga Bogor
- Advokat Peradi Siap Dampingi Perempuan & Anak Korban Kekerasan Hingga TPPO
- DPC Peradi Jakbar Minta Calon Advokat Tak Meniru Perbuatan Kubu Razman yang Naik Meja Ketika Sidang