MA Tolong Pantau Pungli di Pengadilan
Menurut dia, saat ini advokat tidak berada di bawah Kemenkumham. Tapi, di bawah organisasi advokat sehingga advokat tidak perlu lagi mendaftarkan surat kuasa ke peradilan.
"Tapi sampai hari ini ada dan timbulkan pungli," sesalnya.
Contoh lainnya, harus ada surat keterangan inkracht jika suatu perkara akan dieksekusi.
Untuk mengurusnya, tentu harus menempuh birokrasi yang panjang dan mengeluarkan uang.
"Bagi kami, ini tidak perlu karena akan ketahuan satu perkara sudah inkracht atau belum," ujarnya.
Terlebih, lanjut Rivai, ada ruang tersendiri untuk membuktikan suatu inkracht atau belum. Karena pada saat eksekusi, pasti termohon akan keberatan jika perkaranya belum inkracht.
"Ada proses tersendiri, tidak perlu dengan surat jawaban keterangan inkracht," jelasnya.
Contoh selanjutnya masalah biaya perkara yang menjadi salah satu sorotan Peradi.
Hasil survei MaPPI FHUI 23 persen dari 227 responden pernah membayar pungli agar bisa mengakses layanan di Pengadilan Negeri di Jakarta
- Otto Hasibuan: Hanya Peradi yang Berwenang Mengangkat Advokat
- PBH Peradi Cikarang: Bantuan Hukum Gratis Bisa Diberikan ke Korban Penipuan Pencari Kerja
- Wakil Ketua Peradi Batam Mencuri Uang Klien Rp 8,9 Miliar
- Peradi SAI Gelar Rakernas di Surabaya, Bahas Sejumlah Isu Strategis hingga UU Advokat
- 480 Advokat Peradi Siap Bertugas di Seluruh Wilayah Indonesia
- Usman Sulit Melihat Proses Hukum terhadap Hasto PDIP Demi Kepentingan Yuridis