MA Tolong Pantau Pungli di Pengadilan

Menurut dia, saat ini advokat tidak berada di bawah Kemenkumham. Tapi, di bawah organisasi advokat sehingga advokat tidak perlu lagi mendaftarkan surat kuasa ke peradilan.
"Tapi sampai hari ini ada dan timbulkan pungli," sesalnya.
Contoh lainnya, harus ada surat keterangan inkracht jika suatu perkara akan dieksekusi.
Untuk mengurusnya, tentu harus menempuh birokrasi yang panjang dan mengeluarkan uang.
"Bagi kami, ini tidak perlu karena akan ketahuan satu perkara sudah inkracht atau belum," ujarnya.
Terlebih, lanjut Rivai, ada ruang tersendiri untuk membuktikan suatu inkracht atau belum. Karena pada saat eksekusi, pasti termohon akan keberatan jika perkaranya belum inkracht.
"Ada proses tersendiri, tidak perlu dengan surat jawaban keterangan inkracht," jelasnya.
Contoh selanjutnya masalah biaya perkara yang menjadi salah satu sorotan Peradi.
Hasil survei MaPPI FHUI 23 persen dari 227 responden pernah membayar pungli agar bisa mengakses layanan di Pengadilan Negeri di Jakarta
- Peradi & DePA RI Dukung Para Advokat yang Tolak Intimidasi KPK kepada Febri Diansyah
- DPC Peradi Jakbar Minta Lulusan PKPA Bersiap Hadapi Ujian Profesi Advokat
- ICJR Minta Revisi KUHAP Fokus Pada Pengawasan Antarlembaga, Bukan Cuma soal Dominus Litis
- Sinergi DPRD dan Peradi: Perkuat Akses Bantuan Hukum bagi Warga Bogor
- Advokat Peradi Siap Dampingi Perempuan & Anak Korban Kekerasan Hingga TPPO
- DPC Peradi Jakbar Minta Calon Advokat Tak Meniru Perbuatan Kubu Razman yang Naik Meja Ketika Sidang