MA Tuding KY Intervensi Hakim Ba'asyir
Jumat, 25 Maret 2011 – 14:51 WIB
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) silang pendapat soal perlakuan hakim Herri Swantoro yang menyidang perkara terdakwa kasus terorisme Abu Bakar Ba"asyir. KY berpendapat ada indikasi pelanggarak kode etik oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Namun, MA punya pendapat yang berbeda. Melalui Kepala Biro Humas MA, Nurhadi menilai hakim telah melakukan tugasnya sesuai dengan UU terorisme. Ia juga menilai KY telah melakukan intervensi kepada hakim dan meminta agar KY tidak mencari-cari kesalahan.
"Tugas KY menjaga martabat dan keluhuran profesi hakim. Jangan dicari kesalahan-kesalahan yang masuk dalam teknis. Ini bentuk intervensi nyata," katanya dalam acara jumpa pers yang di gedung MA, Jumat (25/3)
Telconfrence sendiri menurut Nurhadi, diperbolehkan digunakan dalam ruang sidang. selain itu, ketetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), perkara Baasyir, sudah termasuk, wilayah kewenangan dan indepedensi hakim.
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) silang pendapat soal perlakuan hakim Herri Swantoro yang menyidang perkara terdakwa kasus
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun