MA Tuding KY Intervensi Hakim Ba'asyir
Jumat, 25 Maret 2011 – 14:51 WIB

MA Tuding KY Intervensi Hakim Ba'asyir
"Itu diatur dalam UU Terorisme Pasal 34 ayat 1 dan 2 UU Nomor 15 thn 2003 dan UU Perlindungan Saksi dan Korban. Semua yang dilakukan PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Selatan sesuai UU dan atruan Peraturan Pemerintah. MA berpendapat pemeriksaan saksi tanpa dihadirkan di ruang sidang dapat dibenarkan oleh UU," ujarnya.
Nurhadi mengatakan majelis Hakim perkara Pengadilan Negeri Jakarta selatan, yang diketuai oleh Herri Swantoro, sudah cukup adil memimpin sidang dan memberikan kesempatan yang sama bagi tiap pihak. "Sudah cukup fair dan independen. Aspirasi dari segala pihak. Disini tak hanya terdakwa sendiri tapi juga saksi korban," tuturnya.
Apakah MA dan KY akan duduk bersama untuk menyelesaikan permasalahan ini? Nurhadi mengatakan persoalan itu sudah masuk subtansi sehingga MA dan KY tidak akan membahasnya bersama. "Kalau mengenai case seperti ini tidak, tetapi kalau untuk yang lain bisa disampaikan. Saya rasa ini sudah substansi jadi nanti kita sampaikan, tidak perlu ketemu," tandas Nurhadi. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) silang pendapat soal perlakuan hakim Herri Swantoro yang menyidang perkara terdakwa kasus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- 3 Hakim Kasus Suap Pembebasan Ronald Tannur Dituntut Penjara Sebegini
- Korban Dokter Kandungan Cabul di Garut Bertambah, Polisi Lakukan Pendalaman
- Petugas CAT Tes PPPK Tahap 2 Jangan Coba 'Main Mata' dengan Honorer
- PT SMI - eMudhra Berkolaborasi Hadirkan Identitas Digital dan Keamanan Siber Terlengkap di Indonesia
- Desa Mukti Sari Memanfaatkan Limbah Ternak untuk Kemandirian Energi