MA Tuding KY Intervensi Hakim Ba'asyir
Jumat, 25 Maret 2011 – 14:51 WIB
"Itu diatur dalam UU Terorisme Pasal 34 ayat 1 dan 2 UU Nomor 15 thn 2003 dan UU Perlindungan Saksi dan Korban. Semua yang dilakukan PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Selatan sesuai UU dan atruan Peraturan Pemerintah. MA berpendapat pemeriksaan saksi tanpa dihadirkan di ruang sidang dapat dibenarkan oleh UU," ujarnya.
Nurhadi mengatakan majelis Hakim perkara Pengadilan Negeri Jakarta selatan, yang diketuai oleh Herri Swantoro, sudah cukup adil memimpin sidang dan memberikan kesempatan yang sama bagi tiap pihak. "Sudah cukup fair dan independen. Aspirasi dari segala pihak. Disini tak hanya terdakwa sendiri tapi juga saksi korban," tuturnya.
Apakah MA dan KY akan duduk bersama untuk menyelesaikan permasalahan ini? Nurhadi mengatakan persoalan itu sudah masuk subtansi sehingga MA dan KY tidak akan membahasnya bersama. "Kalau mengenai case seperti ini tidak, tetapi kalau untuk yang lain bisa disampaikan. Saya rasa ini sudah substansi jadi nanti kita sampaikan, tidak perlu ketemu," tandas Nurhadi. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) silang pendapat soal perlakuan hakim Herri Swantoro yang menyidang perkara terdakwa kasus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tak Hadiri Penetapan KPU, Gubernur-Wagub Kalsel Terpilih Sampaikan Permohonan Maaf
- Dewan Pakar BPIP Apresiasi Komitmen Menlu Sugiono Jalankan Diplomasi Pancasila
- 102 Formasi PPPK 2024 di Daerah Ini Belum Terisi
- R2, Honorer TMS & Belum Daftar PPPK Tahap 2 Mengetuk Istana, Ada Kemajuan
- Honorer Berstatus R2 dan R3 PPPK 2024 Siapkan Demo Nasional Besar-besaran
- Tolong Dicatat, Indonesia Bakal Punya Monumen Reog