MA Tunggu Salinan Putusan Pengadilan Tipikor Bandung
Kamis, 13 Oktober 2011 – 05:35 WIB

MA Tunggu Salinan Putusan Pengadilan Tipikor Bandung
Politisi yang bakal dilantik sebagai hakim agung menambahkan jika KY berhak memeriksa putusan hakim. Namun, dia menegaskan jika upaya KY tidak untuk mengganti putusan yang sudah ditetapkan. Sebab, bisa jadi penilaian hakim untuk membebaskan wali kota Bekasi juga berdasarkan fakta-fakta. "Putusan tidak bersumber dari hakim saja. Jaksa juga berperan dari proses penuntutan," ungkapnya.
Di bagian lain, seorang sumber mengatakan bahwa sebenarnya KPK sudah curiga terhadap hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang menangani kasus Mochtar. "Kami sudah curiga sejak dia ditangguhkan," kata sumber tersebut.
Memang, pada 21 Juni lalu, KPK sebagai penegak hukum yang menangani kasus Mochtar ini terpaksa mengeluarkan surat penangguhan. Sebab, itu merupakan perintah majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang mengadili perkara Mochtar.
Kerena perintah pengadilan, mau tidak mau KPK harus menurutinya. Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo pun memberikan jaminan kepada Mochtar yang saat itu beralasan sakit dan tak kunjung sembuh. Selain itu, ada juga uang jaminan sebesar Rp 200 juta yang berasal dari keluarganya.
JAKARTA - Meski kasus bebasnya Wali Kota (non aktif) Bekasi Mochtar Mohamad dari segala dawaan korupsi menjadi sorotan publik, Mahkamah Agung (MA)
BERITA TERKAIT
- Didit Hediprasetyo Jadi Kekuatan Tak Terduga Milik Prabowo
- Setop Rekrut Honorer Baru, Angkat Dahulu R2/R3 Jadi PPPK
- 3 Juta Lulusan SMA/SMK Menganggur, Waka MPR: Berbagai Langkah Harus Segera Diambil
- Menhut Beri Kabar Gembira Berkaitan Gunung Rinjani, Pendaki Sebaiknya Menyimak
- Unsur TNI AL Selamatkan Kapal MV Serenity-09 yang Mengalami Kerusakan Mesin di Samudra Pasifik
- Menko Polkam Budi Gunawan Tinjau Arus Balik Idulfitri 2025 di Jawa Timur