MA Tunggu Salinan Putusan Pengadilan Tipikor Bandung
Kamis, 13 Oktober 2011 – 05:35 WIB
Politisi yang bakal dilantik sebagai hakim agung menambahkan jika KY berhak memeriksa putusan hakim. Namun, dia menegaskan jika upaya KY tidak untuk mengganti putusan yang sudah ditetapkan. Sebab, bisa jadi penilaian hakim untuk membebaskan wali kota Bekasi juga berdasarkan fakta-fakta. "Putusan tidak bersumber dari hakim saja. Jaksa juga berperan dari proses penuntutan," ungkapnya.
Di bagian lain, seorang sumber mengatakan bahwa sebenarnya KPK sudah curiga terhadap hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang menangani kasus Mochtar. "Kami sudah curiga sejak dia ditangguhkan," kata sumber tersebut.
Memang, pada 21 Juni lalu, KPK sebagai penegak hukum yang menangani kasus Mochtar ini terpaksa mengeluarkan surat penangguhan. Sebab, itu merupakan perintah majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang mengadili perkara Mochtar.
Kerena perintah pengadilan, mau tidak mau KPK harus menurutinya. Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo pun memberikan jaminan kepada Mochtar yang saat itu beralasan sakit dan tak kunjung sembuh. Selain itu, ada juga uang jaminan sebesar Rp 200 juta yang berasal dari keluarganya.
JAKARTA - Meski kasus bebasnya Wali Kota (non aktif) Bekasi Mochtar Mohamad dari segala dawaan korupsi menjadi sorotan publik, Mahkamah Agung (MA)
BERITA TERKAIT
- Majelis Masyayikh Dorong Penguatan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren
- Menteri LH Hanif Faisol Wajibkan Produsen FMCG Susun Peta Jalan Pengurangan Sampah
- Ini Lho Isi Surat JAD soal Teror Bom Panci di Kampus Unpar, Cermati Kalimatnya
- Gus Imin Dukung Kemenag Bentuk Dirjen Pondok Pesantren
- Mengenal Jejak Sejarah Lagu Indonesia Raya di Hari Pahlawan
- Begini Penjelasan Ahli Hukum Bisnis soal Kerja Sama PT Timah dengan Swasta