MA Tunggu Salinan Putusan Pengadilan Tipikor Bandung
Kamis, 13 Oktober 2011 – 05:35 WIB
Tentang ada atau tidaknya pelanggaran kode etik yang dilakukan para hakim, KPK lebih memilih untuk menyerahkannya kepada Komisi Yudisial. Menurutnya, KY merupakan lembaga yang memang berwenang menelusuri ada tidaknya dugaan pelanggaran kode etik para hakim dibanding KPK.
Ditanya tentang apa yang akan dilakukan KPK setelah kalah dalam persidangan ini, Johan menjawab dengan tegas, bahwa kini pihaknya masih fokus untuk menyusun materi kasasi yang akan diajukan ke Mahkamah Agung. Karenanya dalam waktu dekat KPK akan segera memanggil para pegawainya yang terlibat dalam penanganan kasus Mochtar.
Misalnya para penuntut umum, direktur penuntutan, deputi penindakan dan para pimpinan KPK. Nantinya mereka akan menelaah dokumen-dokumen persidangan seperti surat dakwaan, penuntutan dan lain sebagainya. "Di situ kami akan menyusun materi kasasi," katanya.
Dia menambahkan, selain menyusun surat kasasi dalam pertemuan itu, pihaknya juga akan melakukan evaluasi internal. Di situ nantinya, mereka akan melihat dan mempelajari rekaman jalannya persidangan. Menurutnya, evaluasi internal ini penting untuk mencegah terulangnya pembebasan terdakwa korupsi KPK.
JAKARTA - Meski kasus bebasnya Wali Kota (non aktif) Bekasi Mochtar Mohamad dari segala dawaan korupsi menjadi sorotan publik, Mahkamah Agung (MA)
BERITA TERKAIT
- Arogansi Ivan Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Berujung Bui, Ini Pelajaran!
- BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas untuk Hadapi Kecurangan & Penyimpangan
- BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas dan Pengelolaan Risiko Demi Cegah Kecurangan
- Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Punya Kedekatan dengan Aparat? Kombes Dirmanto: Jangan Digiring
- 59 Menteri & Wamen Kabinet Merah Putih Sudah Lapor LHKPN
- Menyerang Brimob, Jaksa Agung Sedang Cuci Tangan di Kasus Timah dan Tom Lembong?