MA Tunggu Salinan Putusan Pengadilan Tipikor Bandung
Kamis, 13 Oktober 2011 – 05:35 WIB

MA Tunggu Salinan Putusan Pengadilan Tipikor Bandung
Tentang ada atau tidaknya pelanggaran kode etik yang dilakukan para hakim, KPK lebih memilih untuk menyerahkannya kepada Komisi Yudisial. Menurutnya, KY merupakan lembaga yang memang berwenang menelusuri ada tidaknya dugaan pelanggaran kode etik para hakim dibanding KPK.
Ditanya tentang apa yang akan dilakukan KPK setelah kalah dalam persidangan ini, Johan menjawab dengan tegas, bahwa kini pihaknya masih fokus untuk menyusun materi kasasi yang akan diajukan ke Mahkamah Agung. Karenanya dalam waktu dekat KPK akan segera memanggil para pegawainya yang terlibat dalam penanganan kasus Mochtar.
Misalnya para penuntut umum, direktur penuntutan, deputi penindakan dan para pimpinan KPK. Nantinya mereka akan menelaah dokumen-dokumen persidangan seperti surat dakwaan, penuntutan dan lain sebagainya. "Di situ kami akan menyusun materi kasasi," katanya.
Dia menambahkan, selain menyusun surat kasasi dalam pertemuan itu, pihaknya juga akan melakukan evaluasi internal. Di situ nantinya, mereka akan melihat dan mempelajari rekaman jalannya persidangan. Menurutnya, evaluasi internal ini penting untuk mencegah terulangnya pembebasan terdakwa korupsi KPK.
JAKARTA - Meski kasus bebasnya Wali Kota (non aktif) Bekasi Mochtar Mohamad dari segala dawaan korupsi menjadi sorotan publik, Mahkamah Agung (MA)
BERITA TERKAIT
- Didit Hediprasetyo Jadi Kekuatan Tak Terduga Milik Prabowo
- Setop Rekrut Honorer Baru, Angkat Dahulu R2/R3 Jadi PPPK
- 3 Juta Lulusan SMA/SMK Menganggur, Waka MPR: Berbagai Langkah Harus Segera Diambil
- Menhut Beri Kabar Gembira Berkaitan Gunung Rinjani, Pendaki Sebaiknya Menyimak
- Unsur TNI AL Selamatkan Kapal MV Serenity-09 yang Mengalami Kerusakan Mesin di Samudra Pasifik
- Menko Polkam Budi Gunawan Tinjau Arus Balik Idulfitri 2025 di Jawa Timur