MA Tunggu Salinan Putusan Pengadilan Tipikor Bandung
Kamis, 13 Oktober 2011 – 05:35 WIB

MA Tunggu Salinan Putusan Pengadilan Tipikor Bandung
Kejaksaan Agung (Kejagung) tak kalah berang dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka juga kecewa sejumlah tersangka korupsi hasil penyidikan mereka mentah di tangan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung.
"Sebagai bagian dari aparat penegak hukum, penyidik dan penuntut umum dalam perkara ini, saya prihatin dengan perkara yang dibebaskan oleh hakim Tipikor itu," kata Wakil Jaksa Agung Darmono di Kejagung kemarin (12/10).
Jika KPK dikalahkan oleh Pengadilan Tipikor Bandung dalam satu kasus, Kejaksaan justru dua kasus. Yakni kasus korupsi Bupati non aktif Subang Eef Hidayat dan Wakil Wali Kota Bogor Achmad Ruhiyat. "Kami akan melakukan upaya-upaya hukum yang ditentukan oleh Undang-Undang," kata Darmono.
Darmono mengaku kecewa berat. Sebab, para penyidik Kejaksaan sudah bersusah payah mencari alat bukti justru dibebaskan oleh majelis hakim. "Kami jelas kecewa, tapi itu tidak menyelesaikan masalah. Kami akan mengajukan kasasi dan PK," tegasnya.
JAKARTA - Meski kasus bebasnya Wali Kota (non aktif) Bekasi Mochtar Mohamad dari segala dawaan korupsi menjadi sorotan publik, Mahkamah Agung (MA)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tiga Pemotor Asal Depok Tewas Seusai Tabrak Pohon di Bandung
- RI Siapkan Langkah Strategis untuk Merespons Kebijakan Tarif Resiprokal AS
- Innalillahi, Satu Orang Tewas di Dalam Mobil Avanza yang Tertimbun Tanah Longsor
- Peraih Rekor MURI Keliling Eropa Bahas Masalah Kesehatan Mental
- Pemda Belum Mengajukan Usulan Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024, BKN Akan Lakukan Ini
- Anak yang Hilang di Pantai Sayang Heulang Garut Akhirnya Ditemukan, Begini Kondisinya