MA Tunggu Salinan Putusan Pengadilan Tipikor Bandung
Kamis, 13 Oktober 2011 – 05:35 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) tak kalah berang dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka juga kecewa sejumlah tersangka korupsi hasil penyidikan mereka mentah di tangan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung.
"Sebagai bagian dari aparat penegak hukum, penyidik dan penuntut umum dalam perkara ini, saya prihatin dengan perkara yang dibebaskan oleh hakim Tipikor itu," kata Wakil Jaksa Agung Darmono di Kejagung kemarin (12/10).
Jika KPK dikalahkan oleh Pengadilan Tipikor Bandung dalam satu kasus, Kejaksaan justru dua kasus. Yakni kasus korupsi Bupati non aktif Subang Eef Hidayat dan Wakil Wali Kota Bogor Achmad Ruhiyat. "Kami akan melakukan upaya-upaya hukum yang ditentukan oleh Undang-Undang," kata Darmono.
Darmono mengaku kecewa berat. Sebab, para penyidik Kejaksaan sudah bersusah payah mencari alat bukti justru dibebaskan oleh majelis hakim. "Kami jelas kecewa, tapi itu tidak menyelesaikan masalah. Kami akan mengajukan kasasi dan PK," tegasnya.
JAKARTA - Meski kasus bebasnya Wali Kota (non aktif) Bekasi Mochtar Mohamad dari segala dawaan korupsi menjadi sorotan publik, Mahkamah Agung (MA)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Guru Besar UI Sebut Kunjungan Prabowo ke China dan AS Babak Baru Diplomasi Indonesia
- Gempur Rokok Ilegal di 2 Wilayah, Bea Cukai Amankan Barang Bukti Sebanyak Ini
- Kinerja Pelayanan Publik Pemprov Jateng Diganjar Penghargaan dari ORI
- Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya
- Jurus Mendes Yandri Atasi 3.000 Desa yang Masih Tertinggal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer 32 Tahun Gagal Tes PPPK, Semoga RUU ASN Menjadi Penyelamat