MA Turunkan Standar Nilai Hakim Tipikor Ad Hoc
Sabtu, 14 Agustus 2010 – 07:09 WIB
JAKARTA - Kurangnya peminat dalam lowongan hakim ad-hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) membuat Mahkamah Agung (MA) memutar otak. MA akhirnya menurunkan standar nilai para hakim agar semakin banyak peminat. Namun, Harifin mewanti-wanti agar persyaratan lainnya tidak dilonggarkan. Terutama soal integritas para calon hakim. "Tapi semuanya bergantung panitia. Panitia kan bukan dari MA tapi ada pihak lain. Ada pak Bambang Widjojanto, Indriyanto Seno Aji, juga," katanya menyebut dua praktisi hukum tersebut.
"Syarat lainnya mungkin tetap. Hanya mungkin angkanya bisa kita turunkan jadi 5,5 atau 5,76 dari sebelumnya yang 6," kata Ketua MA Harifin Andi Tumpa di gedung MA kemarin (13/8).
Baca Juga:
Itu, kata dia, agar pendaftar semakin banyak. Sebab, sampai saat ini MA baru bisa merekrut 190 calon hakim agung. Padahal, paling tidak MA harus bisa menghimpun 240 hakim.
Baca Juga:
JAKARTA - Kurangnya peminat dalam lowongan hakim ad-hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) membuat Mahkamah Agung (MA) memutar otak. MA akhirnya
BERITA TERKAIT
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati