MA Turunkan Standar Nilai Hakim Tipikor Ad Hoc
Sabtu, 14 Agustus 2010 – 07:09 WIB

MA Turunkan Standar Nilai Hakim Tipikor Ad Hoc
JAKARTA - Kurangnya peminat dalam lowongan hakim ad-hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) membuat Mahkamah Agung (MA) memutar otak. MA akhirnya menurunkan standar nilai para hakim agar semakin banyak peminat. Namun, Harifin mewanti-wanti agar persyaratan lainnya tidak dilonggarkan. Terutama soal integritas para calon hakim. "Tapi semuanya bergantung panitia. Panitia kan bukan dari MA tapi ada pihak lain. Ada pak Bambang Widjojanto, Indriyanto Seno Aji, juga," katanya menyebut dua praktisi hukum tersebut.
"Syarat lainnya mungkin tetap. Hanya mungkin angkanya bisa kita turunkan jadi 5,5 atau 5,76 dari sebelumnya yang 6," kata Ketua MA Harifin Andi Tumpa di gedung MA kemarin (13/8).
Baca Juga:
Itu, kata dia, agar pendaftar semakin banyak. Sebab, sampai saat ini MA baru bisa merekrut 190 calon hakim agung. Padahal, paling tidak MA harus bisa menghimpun 240 hakim.
Baca Juga:
JAKARTA - Kurangnya peminat dalam lowongan hakim ad-hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) membuat Mahkamah Agung (MA) memutar otak. MA akhirnya
BERITA TERKAIT
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang