MA Turunkan Standar Nilai Hakim Tipikor Ad Hoc
Sabtu, 14 Agustus 2010 – 07:09 WIB
MA, kata Harifin, juga memperpanjang masa pendaftaran. Dari sebelumnya di-deadline 5 Augstus diundur hingga 26 Agustus. "Diperpanjang karena peminatnya kurang," katanya. Sebelumnya, pada seleksi tahap pertama, MA hanya dapat menjaring 24 calon yang layak menjadi hakim ad-hoc Tipikor. (aga)
Baca Juga:
JAKARTA - Kurangnya peminat dalam lowongan hakim ad-hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) membuat Mahkamah Agung (MA) memutar otak. MA akhirnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Legislator NasDem Dukung Program Prabowo, Tetapi Kritik Keras Rencana Raja Juli
- Tangani Kasus Aneurisma Arteri Koroner, RS Siloam Kebon Jeruk Lakukan Prosedur IVL Koroner Pertama
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week