MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah, PKS: Demokrasi Sudah Dijajah Rezim

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Abdul Azis memprotes dikabulkannya permohonan hak uji materi (HUM) terkait aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur oleh Mahkamah Agung (MA).
Putusan MA yang dimaksud adalah Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim pada Rabu (29/5).
Menurut Azis, masyarakat seharusnya sudah bisa membaca ke mana arah putusan tersebut dibuat.
Dia pun menyinggung mengenai putusan tersebut yang dipengaruhi oleh rezim (pemerintah yang berkuasa).
“Semua masyarakat tahu ada udang dibalik batu atas putusan tersebut. Demokrasi dan undang-undang telah dijajah oleh rezim saat ini,” ucap Azis saat dihubungi JPNN.com, Jumat (31/5).
Saat ditanya apakah putusan ini untuk memuluskan jalan Ketua Umum PSI atau Putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep agar bisa maju sebagai calon kepala daerah.
“Ya (putusan itu untuk muluskan jalan Kaesang),” kata dia.
Anggota DPRD DKI Jakarta itu menambahkan seharusnya perubahan itu berlakunya diundur setelah pilkada serentak tahun ini.
Azis pun menyinggung mengenai putusan tersebut yang dipengaruhi oleh rezim (pemerintah yang berkuasa).
- Kemendagri Tegaskan Komitmen Dukung Kelancaran PSU Pilkada 2024 di 6 Daerah Ini
- 24 Jam Nonstop, Posko Mudik Lebaran DPW PKS Banten Sediakan Fasilitas Pijat Relaksasi
- Yanuar Arif Melepas Ribuan Peserta Program Mudik Gratis dengan Kereta Api
- Gubernur Herman Deru Instruksikan Bawaslu Sumsel Awasi Ketat PSU Pilkada Empat Lawang
- Dugaan Politik Transaksional ke Oknum Penyelenggara Pilkada Papua Bakal Dilaporkan ke KPK
- PKS Ajak Yatim, Piatu, & Duafa Belanja Baju Lebaran Gratis