MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah, PKS: Demokrasi Sudah Dijajah Rezim

MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah, PKS: Demokrasi Sudah Dijajah Rezim
Kantor Mahkamah Agung. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Abdul Azis memprotes dikabulkannya permohonan hak uji materi (HUM) terkait aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur oleh Mahkamah Agung (MA).

Putusan MA yang dimaksud adalah Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim pada Rabu (29/5).

Menurut Azis, masyarakat seharusnya sudah bisa membaca ke mana arah putusan tersebut dibuat.

Dia pun menyinggung mengenai putusan tersebut yang dipengaruhi oleh rezim (pemerintah yang berkuasa).

“Semua masyarakat tahu ada udang dibalik batu atas putusan tersebut. Demokrasi dan undang-undang telah dijajah oleh rezim saat ini,” ucap Azis saat dihubungi JPNN.com, Jumat (31/5).

Saat ditanya apakah putusan ini untuk memuluskan jalan Ketua Umum PSI atau Putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep agar bisa maju sebagai calon kepala daerah.

“Ya (putusan itu untuk muluskan jalan Kaesang),” kata dia.

Anggota DPRD DKI Jakarta itu menambahkan seharusnya perubahan itu berlakunya diundur setelah pilkada serentak tahun ini.

Azis pun menyinggung mengenai putusan tersebut yang dipengaruhi oleh rezim (pemerintah yang berkuasa).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News