MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah, PKS: Demokrasi Sudah Dijajah Rezim
jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Abdul Azis memprotes dikabulkannya permohonan hak uji materi (HUM) terkait aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur oleh Mahkamah Agung (MA).
Putusan MA yang dimaksud adalah Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim pada Rabu (29/5).
Menurut Azis, masyarakat seharusnya sudah bisa membaca ke mana arah putusan tersebut dibuat.
Dia pun menyinggung mengenai putusan tersebut yang dipengaruhi oleh rezim (pemerintah yang berkuasa).
“Semua masyarakat tahu ada udang dibalik batu atas putusan tersebut. Demokrasi dan undang-undang telah dijajah oleh rezim saat ini,” ucap Azis saat dihubungi JPNN.com, Jumat (31/5).
Saat ditanya apakah putusan ini untuk memuluskan jalan Ketua Umum PSI atau Putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep agar bisa maju sebagai calon kepala daerah.
“Ya (putusan itu untuk muluskan jalan Kaesang),” kata dia.
Anggota DPRD DKI Jakarta itu menambahkan seharusnya perubahan itu berlakunya diundur setelah pilkada serentak tahun ini.
Azis pun menyinggung mengenai putusan tersebut yang dipengaruhi oleh rezim (pemerintah yang berkuasa).
- Kasasi Sritex Ditolak MA, Pemerintah Siapkan Langkah Jika Terjadi PHK
- Kapan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada? Ketua KPU Bilang Begini
- Prabowo Usul Pengampunan Koruptor, Nasir Djamil Singgung Inisiatif Menteri
- PKS Dukung Usul Prabowo Soal Kepala Daerah Dipilih Oleh DPRD, Ini Alasannya
- Selesai Diperiksa KPK, Yasonna Ungkit Diskresi Partai dan Fatwa MA
- Berkat Kekompakan TNI-Polri, Pengamanan Pilkada Siak Jadi Role Model di Riau