MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah, PKS: Demokrasi Sudah Dijajah Rezim
Jumat, 31 Mei 2024 – 23:01 WIB
“Lembaga peradilan sudah kehilangan kepercayaan masyarakat kemarin melalui putusan MK sekarang terulang dengan keputusan MA,” tuturnya.
Sebelumnya, MA memerintahkan KPU untuk mengubah ketentuan dari yang sebelumnya calon gubernur dan wakil gubernur berusia berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon.
Hal itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim pada Rabu (29/5). (mcr4/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Azis pun menyinggung mengenai putusan tersebut yang dipengaruhi oleh rezim (pemerintah yang berkuasa).
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Agung Sebut Pilkada Jateng Jadi Ajang Pertarungan Efek Jokowi vs Megawati
- Jelang Pencoblosan Pilgub Jateng, Andika-Hendi Serahkan Kepada Masyarakat
- Cawalkot Cilegon Robinsar jadi Korban Fitnah, Tim Pemenangan Langsung Bergerak
- Simulasi Pemungutan Suara Gambaran Kesiapan di Lapangan
- Pemkot Madiun Antisipasi Gangguan Objek Vital Jelang Pemungutan Suara
- Tak Ingin Kecolongan, KPU Batang Petakan TPS Rawan Bencana