MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah, Seno PDIP Gerah: Ini Tak Baik untuk Demokrasi

MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah, Seno PDIP Gerah: Ini Tak Baik untuk Demokrasi
Dokumentasi - Politikus muda PDI Perjuangan Aryo Seno Bagaskoro. Foto: ANTARA/Rio Feisal.

Seno menjawab itu menyebut PDI Perjuangan menolak segala bentuk upaya mensubordinasi hukum sebagai alat kekuasaan.

"Pemilu adalah perayaan kedaulatan rakyat. Manuver elite untuk merekayasa proses apa pun di dalam pemilu, publik hari ini bisa menilai dengan jelas. Jangan sampai demi ambisi keluarga, peraturan terus menerus dibuat selintutan," kata dia.

MA sebelumnya mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana seperti tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024.

MA dalam putusannya mengubah batas usia minimal kandidat pilkada yang tertuang dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020.

Syarat usia kandidat pilkada yang awalnya minimal berusia 30 untuk cagub-cawagub dan 25 untuk calon bupati-wakil bupati serta cawalkot-cawawalkot terhitung sejak penetapan paslon, diubah setelah pelantikan. (ast/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Jubir Badan Pemenaangan Pilkada PDIP Seno Bagaskoro menyebut demokrasi menjadi buruk ketika hukum digunakan sebagai alat kekuasan.


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News