MA Usut Vonis Bang Ipul
jpnn.com - JAKARTA -- Badan Pengawas Mahkamah Agung akan memeriksa majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara, yang menyidangkan perkara pencabulan pria di bawah umur atas terdakwa Saipul Jamil. Badan Pengawas akan meneliti vonis majelis hakim PN Jakut terhadap perkara Saipul.
"Nanti Badan Pengawas MA yang akan melakukan itu (pemeriksaan)," kata Juru Bicara MA Suhadi di Jakarta, Jumat (17/6).
Hanya saja, saat ini MA menghormati proses hukum yang tengah dilakukan komisi antirasuah itu. "Kami ingin dengar KPK dulu," ucap Suhadi.
Majelis Hakim Saipul diketuai Ifa Sudewi, yang tak lain ialah Wakil Ketua PN Jakut. Ifa didampingi empat hakim anggota yakni Hasoloan Sianturi, Dahlan, Sahlan Efendi dan Jootje Sampalang.
Kamis (16/6) kemarin, KPK sudah menggeledah ruang kerja Ifa, Panitera PN Jakut Rohadi dan sejumlah hakim. Penggeledahan merupakan rangkaian pengembangan penyidikan suap permainan vonis perkara Saipul Jamil.
Saat ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka. Yakni, Rohadi, pengacara Kasman Sangaji, Berta Natalia dan kakak Saiful, Samsul Hidayatullah. Saiful dituntut tujuh tahun penjara. Namun, hakim memutus memvonis mantan suami Dewi Perssik itu hanya tiga tahun bui. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Badan Pengawas Mahkamah Agung akan memeriksa majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara, yang menyidangkan perkara pencabulan pria di bawah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pertama di Dunia, Indonesia Resmikan Pertamina MotoGP Experience Gallery
- Keluarga PMI yang Tewas di Suriah Menduga Korban Dianiaya Majikan
- Biskuat Beri Kesempatan Anak Indonesia Berlatih di Manchester United Soccer School
- Ratusan Hewan Peliharaan di Bogor Diberi Vaksin Rabies Gratis
- Kongres AWP 2024 Jadi Momentum Fisioterapis Lokal Mendunia
- Angka Kelas Menengah Terjun Payung, Kang Cucun Inisiasi Penyuluhan OJK