MA Vonis Rohainil Satu Tahun Penjara
Rabu, 21 Januari 2009 – 10:23 WIB
JAKARTA – Terdakwa kasus pembunuhan aktifis hak asasi manusia (HAM) Munir, Rohainil Aini, divonis satu tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA). Putusan MA ini mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa. Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mantan Sekretaris Chief Pilot Airbus A330 PT Garuda Indonesia ini diputus bebas. Dalam pertimbanganya, jelas Mansyur, Rohainil terbukti bersalah membuat surat palsu untuk Pollycarpus Budi Haripriyanto. Rohainil terbukti membuat nota perubahan bernomor OFA/219/04 tertanggal 6 September 2004 atas permintaan Polly. Surat itu mengijinkan Polly untuk terbang ke Singapura dalam kapasitas sebagai corporate security.
"Tidak ada dissenting opinion (perbedaan pendapat majelis hakim) dalam memutus Rohainil," terang anggota majelis hakim kasasi Mansyur Kartayasa di Jakarta, kemarin. Menurut Mansyur, majelis sepakat bulat mengabulkan kasasi jaksa dengan alasan hukum.
Baca Juga:
"Permohonan kasasinya dikabulkan. Terdakwa dinyatakan terbukti secara meyakinkan telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat. Mmebuat surat yang tidak benar,’’ tegas Mansyur yang bertindak selaku pembaca 2. Majelis kasasi diketuai oleh Artidjo Alkostar dan pembaca 1 I Made Tara.
Baca Juga:
JAKARTA – Terdakwa kasus pembunuhan aktifis hak asasi manusia (HAM) Munir, Rohainil Aini, divonis satu tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA).
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad