MA Vonis Rohainil Satu Tahun Penjara
Rabu, 21 Januari 2009 – 10:23 WIB
![MA Vonis Rohainil Satu Tahun Penjara](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
MA Vonis Rohainil Satu Tahun Penjara
JAKARTA – Terdakwa kasus pembunuhan aktifis hak asasi manusia (HAM) Munir, Rohainil Aini, divonis satu tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA). Putusan MA ini mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa. Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mantan Sekretaris Chief Pilot Airbus A330 PT Garuda Indonesia ini diputus bebas. Dalam pertimbanganya, jelas Mansyur, Rohainil terbukti bersalah membuat surat palsu untuk Pollycarpus Budi Haripriyanto. Rohainil terbukti membuat nota perubahan bernomor OFA/219/04 tertanggal 6 September 2004 atas permintaan Polly. Surat itu mengijinkan Polly untuk terbang ke Singapura dalam kapasitas sebagai corporate security.
"Tidak ada dissenting opinion (perbedaan pendapat majelis hakim) dalam memutus Rohainil," terang anggota majelis hakim kasasi Mansyur Kartayasa di Jakarta, kemarin. Menurut Mansyur, majelis sepakat bulat mengabulkan kasasi jaksa dengan alasan hukum.
Baca Juga:
"Permohonan kasasinya dikabulkan. Terdakwa dinyatakan terbukti secara meyakinkan telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat. Mmebuat surat yang tidak benar,’’ tegas Mansyur yang bertindak selaku pembaca 2. Majelis kasasi diketuai oleh Artidjo Alkostar dan pembaca 1 I Made Tara.
Baca Juga:
JAKARTA – Terdakwa kasus pembunuhan aktifis hak asasi manusia (HAM) Munir, Rohainil Aini, divonis satu tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA).
BERITA TERKAIT
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2, TMS Banyak Banget, Waduh
- Nikson Matuan Digiring ke Polda Papua, Brigjen Faizal: Setiap Simpatisan KKB Ditindak Tegas
- Menteri ESDM Bahlil Diminta Luruskan Penonaktifan Dirjen Migas
- Margarito: Dominus Litis di RKUHAP Ciptakan Kewenangan Berlebihan
- Bakul Budaya Rayakan Capgome di Kampus UI
- Belajar dari Jepang, Program MBG Perlu Kolaborasi Semua Pihak