MA Vonis Rohainil Satu Tahun Penjara

MA Vonis Rohainil Satu Tahun Penjara
MA Vonis Rohainil Satu Tahun Penjara
JAKARTA – Terdakwa kasus pembunuhan aktifis hak asasi manusia (HAM) Munir, Rohainil Aini, divonis satu tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA). Putusan MA ini mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa. Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mantan Sekretaris Chief Pilot Airbus A330 PT Garuda Indonesia ini diputus bebas.

     

"Tidak ada dissenting opinion (perbedaan pendapat majelis hakim) dalam memutus Rohainil," terang anggota majelis hakim kasasi Mansyur Kartayasa di Jakarta, kemarin. Menurut Mansyur, majelis sepakat bulat mengabulkan kasasi jaksa dengan alasan hukum.

     

"Permohonan kasasinya dikabulkan. Terdakwa dinyatakan terbukti secara meyakinkan telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat. Mmebuat surat yang tidak benar,’’ tegas Mansyur yang bertindak selaku pembaca 2. Majelis kasasi diketuai oleh Artidjo Alkostar dan pembaca 1 I Made Tara.

     

Dalam pertimbanganya, jelas Mansyur, Rohainil terbukti bersalah membuat surat palsu untuk Pollycarpus Budi Haripriyanto. Rohainil terbukti membuat nota perubahan bernomor OFA/219/04 tertanggal 6 September 2004 atas permintaan Polly. Surat itu mengijinkan Polly untuk terbang ke Singapura dalam kapasitas sebagai corporate security.

     

JAKARTA – Terdakwa kasus pembunuhan aktifis hak asasi manusia (HAM) Munir, Rohainil Aini, divonis satu tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News