MA Vonis Rohainil Satu Tahun Penjara

MA Vonis Rohainil Satu Tahun Penjara
MA Vonis Rohainil Satu Tahun Penjara
Dalam surat itu disebutkan bahwa Rohainil bertugas atas perintah kedinasan. ‘’Namun, ternyata itu dilakukan tanpa seizin Chief Pilot Carmel Fauza Sembiring,’’ paparnya. Padahal, dalam nota penandatanganan dan perubahan, Rohainil terbukti membuat surat dan menandatangani surat tersebut atas nama chief pilot, yang saat itu bertugas menerbangkan pesawat.

     

Mansyur menegaskan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat salah dalam menerapkan hukum. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinilai tidak mendengar keterangan dari Polly. Sebab, keterangan Polly saling berhubungan dengan keterangan Manager Crew Garuda Indonesia, Edi Susanto, yang menyatakan tanpa ada surat tugas Polly tidak dapat berangkat ke Singapura.

     

Dia melanjutkan, Rohaninil pernah menerangkan, selama menjabat Sekretaris Chief Pilot Airbus A330 Garuda Indonesia, baru pertama kali merubah surat penerbangan sebagai corporate security. Padahal, kewenangan Rohainil hanyalah merubah operasional penerbangan pesawat. ‘’Atas dasar itu, majelis mengadili terdakwa Rohainil Aini terbukti bersalah  membuat surat palsu,’’ tambahnya.

     

Terpisah, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Abdul Hakim Ritonga menegaskan akan melaksanakan putusan MA tersebut. Namun dia mengaku belum menerima salinan putusan itu. ”Setelah kita terima, segera dieksekusi,” katanya di Kejagung, kemarin.

     

JAKARTA – Terdakwa kasus pembunuhan aktifis hak asasi manusia (HAM) Munir, Rohainil Aini, divonis satu tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News