MA Vonis Rohainil Satu Tahun Penjara
Rabu, 21 Januari 2009 – 10:23 WIB
Dalam surat itu disebutkan bahwa Rohainil bertugas atas perintah kedinasan. ‘’Namun, ternyata itu dilakukan tanpa seizin Chief Pilot Carmel Fauza Sembiring,’’ paparnya. Padahal, dalam nota penandatanganan dan perubahan, Rohainil terbukti membuat surat dan menandatangani surat tersebut atas nama chief pilot, yang saat itu bertugas menerbangkan pesawat.
Mansyur menegaskan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat salah dalam menerapkan hukum. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinilai tidak mendengar keterangan dari Polly. Sebab, keterangan Polly saling berhubungan dengan keterangan Manager Crew Garuda Indonesia, Edi Susanto, yang menyatakan tanpa ada surat tugas Polly tidak dapat berangkat ke Singapura.
Dia melanjutkan, Rohaninil pernah menerangkan, selama menjabat Sekretaris Chief Pilot Airbus A330 Garuda Indonesia, baru pertama kali merubah surat penerbangan sebagai corporate security. Padahal, kewenangan Rohainil hanyalah merubah operasional penerbangan pesawat. ‘’Atas dasar itu, majelis mengadili terdakwa Rohainil Aini terbukti bersalah membuat surat palsu,’’ tambahnya.
Terpisah, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Abdul Hakim Ritonga menegaskan akan melaksanakan putusan MA tersebut. Namun dia mengaku belum menerima salinan putusan itu. ”Setelah kita terima, segera dieksekusi,” katanya di Kejagung, kemarin.
JAKARTA – Terdakwa kasus pembunuhan aktifis hak asasi manusia (HAM) Munir, Rohainil Aini, divonis satu tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA).
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra