MA Vonis Rohainil Satu Tahun Penjara
Rabu, 21 Januari 2009 – 10:23 WIB
Terkait dengan kasasi atas putusan bebas Mayjen (pur) Muchdi Pr, kata dia, saat ini jaksa sudah menyiapkan memori kasasi untuk diajukan ke MA. Namun dia mengatakan putusan kasasi terhadap Rohainil tidak bisa menjadi bahan pertimbangan bagi memori kasasi Muchdi. ”Putusan itu tidak menjadi bukti baru,” kata mantan kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel itu. Rencananya, jaksa akan menyerahkan memori kasasi sebelum batas waktu terakhir pada 26 Januari mendatang. (yun/fal)
JAKARTA – Terdakwa kasus pembunuhan aktifis hak asasi manusia (HAM) Munir, Rohainil Aini, divonis satu tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pakar Apresiasi Andi Sudirman yang Berhasil Tangani 500 Kilometer Jalan di Sulsel
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas