MA Vonis Rohainil Satu Tahun Penjara
Rabu, 21 Januari 2009 – 10:23 WIB

MA Vonis Rohainil Satu Tahun Penjara
Terkait dengan kasasi atas putusan bebas Mayjen (pur) Muchdi Pr, kata dia, saat ini jaksa sudah menyiapkan memori kasasi untuk diajukan ke MA. Namun dia mengatakan putusan kasasi terhadap Rohainil tidak bisa menjadi bahan pertimbangan bagi memori kasasi Muchdi. ”Putusan itu tidak menjadi bukti baru,” kata mantan kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel itu. Rencananya, jaksa akan menyerahkan memori kasasi sebelum batas waktu terakhir pada 26 Januari mendatang. (yun/fal)
JAKARTA – Terdakwa kasus pembunuhan aktifis hak asasi manusia (HAM) Munir, Rohainil Aini, divonis satu tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi