MA Vonis Wagub Sulut 2 Tahun Penjara

MA Vonis Wagub Sulut 2 Tahun Penjara
MA Vonis Wagub Sulut 2 Tahun Penjara
"Dengan keputusan ini, Kejaksaan bisa melakukan eksekusi setelah putusan ini mempunyai hukum tetap," ujarnya. Ditanya kapan putusan tersebut diserahkan ke PN Manado, Andri belum bisa memastikan. "Cepat atau lambat relatif. Apalagi setiap hari ratusan berkas yang harus dikoreksi. Yang jelas untuk eksekusi sudah menjadi kewenangan Kejaksaan," tandasnya. (esy/jpnn)

JAKARTA -- Hakim Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman penjara dua tahun kepada Wakil Gubernur Sulut Fredy Sualang dan Wakil Walikota Manado Abdi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News