Maaf, 314 Usulan Pemekaran Daerah Belum Bisa Ditindaklanjuti Sampai 2018

Maaf, 314 Usulan Pemekaran Daerah Belum Bisa Ditindaklanjuti Sampai 2018
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Foto dok JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mencatat, sampai saat ini setidaknya ada 314 usulan pemekaran daerah baik provinsi ataupun kabupaten/kota. Usul itu muncul dari Sumbawa, Buton, Tapanuli, Nias, Barito, Sintang, Cirebon dan Papua. 

Namun, pemerintah masih tetap pada keputusannya untuk melanjutkan moratorium pemekaran daerah baru. “Mohon maaf, sampai tahun depan belum bisa memenuhi harapan aspirasi di daerah untuk pemekaran provinsi, kabupaten dan kota," ujar Tjahjo di Jakarta, Selasa (20/6). 

Menurut Tjahjo, hasil evaluasi menunjukkan sejak keran otonomi daerah dibuka pada 1999, ternyata banyak daerah baru yang belum sesuai dengan tujuan dari pemekaran. Yaitu mempercepat pelaksanaan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah.

"Bicara otonomi daerah kan tidak bisa hanya terkait pemerintah daerah saja, tapi juga hal-hal lain. Nah, sekarang ini ada di satu provinsi itu satu komando distrik militer (kodim) untuk tujuh kabupaten/kota," ucap Tjahjo.

Dia lantas mencontohkan daerah otonom baru di Nusa Tenggara Timur (NTT). Daerah hasil pemekaran itu kesulitan memenuhi pegawai karena ada pengadilan negeri yang hanya ada ketuanya tapi tanpa staf.

"Ini belum bicara kejaksaan dan lain-lain. Jadi pemekaran itu tidak hanya terkait pemdanya saja, tapi juga kepolisian, TNI, pengadilan harus dilengkapi," katanya.

Selain itu, kata Tjahjo, pemekaran juga harus dapat memastikan terpenuhinya sarana pelayanan terhadap masyarakat. Misalnya untuk kesehatan, minimal di tiap kecamatan harus ada puskesmas dan puskesmas pembantu jika wilayahnya terlalu luas. 

Kemudian sekolah-sekolah juga harus dilengkapi. Demikian juga dengan pasar untuk memudahkan masyarakat. 

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mencatat, sampai saat ini setidaknya ada 314 usulan pemekaran daerah baik provinsi ataupun kabupaten/kota.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News