Maaf Ahok Belum Cukup, Sekarang..Tinggal di Tangan Polisi
jpnn.com - JAKARTA - Proses gugatan terhadap Basuki Tjahaja Purnama aka. Ahok masih berlanjut.
Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnain mengatakan, meski Ahok telah meminta maaf karena dianggap salah menjabarkan surah Al Maidah ayat 51, sejumlah laporan yang sudah masuk ke polisi tidak dicabut.
"Biar sudah minta maaf, tetap ada proses hukum, ada peribahasa Melayu berani berbuat harus berani bertanggung jawab. Orang yang lari dari tanggung jawab itu orang pengecut," ujar Zulkarnain kepada JawaPos.com, Selasa (11/10).
Menurutnya, MUI Sumatera Selatan dan MUI Riau tidak akan mencabut gugatannya yang telah diajukan ke polda masing-masing daerah, terhadap mantan Bupati Belitung Timur tersebut.
Oleh sebab itu, dia berharap pihak aparat kepolisian memproses gugatan yang dilakukan oleh MUI tersebut, dan dilakukan dengan transparan. "Jangan mentang-mentang karena Ahok, hukum jadi berubah," tegasnya.
Sebelumnya, petahana Gubernur DKI Jakarta Ahok memohon maaf kepada seluruh umat Islam dan semua pihak yang merasa tersinggung atas ucapannya terkait Surat Al Maidah ayat 51.
Dia menegaskan tidak pernah berniat melakukan pelecehan terhadap salah satu ayat suci dalam Alquran.
Ahok mengharapkan, penyataannya yang sempat menjadi viral di media sosial tersebut untuk tidak kembali dibicarakan. (cr2/jpg/jpnn)
JAKARTA - Proses gugatan terhadap Basuki Tjahaja Purnama aka. Ahok masih berlanjut. Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- DPR Ingatkan Kesbangpol Batam Seusai Buat Surat Edaran Pengumpulan Data C1
- Distribusi Logistik Pilkada 2024 Tuntas Jelang Pemungutan Suara
- 8.965 Personel Gabungan Satpol PP Siap Amankan 4.848 TPS di Tangerang
- Sinyal Prabowo Dukung RIDO di Jakarta Sudah Kuat, Surat Jadi Buktinya
- Logistik Pilkada Bangka Barat Didistribusikan ke 341 TPS, Tak ada Wilayah Terpencil
- 2 Timses Paslon Terkena OTT, Sebegini Uang yang Disita