Maaf Bapak Ibu Guru, Sudah tak Ada Dana Insentif
jpnn.com - jpnn.com - Pemprov Sulawesi Selatan telah menghentikan dana pendidikan gratis. Ternyata, dampaknya juga dirasakan para pendidik. Insentif guru juga terpaksa disetop.
Selama ini, dana pendidikan gratis ditanggung bersama Pemprov Sulsel dan pemerintah kabupaten/kota dengan pembagian 40:60 persen. Pemprov Sulsel menanggung 40 persen dan sisanya pemerintah daerah.
Kepala Dinas Pendidikan Makassar, Ismunandar mengatakan, jika dana sharing sudah tidak ada lagi dari Pemprov Sulsel, maka dana dari Pemkot Makassar juga hilang.
"Jika itu (dana pendidikan gratis, red) hilang maka insentif guru juga akan hilang. Karena kita saat ini belum ada anggaran pendidikan lain, cuma dari BOS (Bantuan Operasional Sekolah)," tutur Ismunandar, kemarin (23/1).
Insentif guru yang diperoleh dari dana pendidikan gratis antara lain, Rp 125 ribu per hari untuk kepala sekolah, Rp 100 ribu per hari untuk wali kelas. Guru yang memiliki jam mengajar lebih dari 24 jam juga mendapat Rp 25 ribu per jam atas kelebihan jam mengajarnya.
Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Irman Yasin Limpo mengakui saat ini sudah tidak ada lagi dana sharing pendidikan gratis dengan pemerintah kabupaten/kota.
"Dana itu dahulu digunakan untuk menutupi kebutuhan dana yang tidak ditanggung dana BOS. Tetapi, sekarang sudah tidak ada," bebernya.
Sekretaris Dinas PendidikanMakassar, Hasbi mengungkapkan, jika dana sharing sudah tidak ada, maka insentif guru juga dinyatakan ditiadakan.
Pemprov Sulawesi Selatan telah menghentikan dana pendidikan gratis. Ternyata, dampaknya juga dirasakan para pendidik. Insentif guru juga terpaksa
- Program Sarapan Sehat Bergizi tak Hanya untuk Anak Didik, Tetapi juga Menyasar Para Guru
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Menjelang HGN 2024, Ini Permintaan Khusus Mendikdasmen Abdul Mu'ti kepada Guru
- Daarut Tarmizi Rayakan Khatam Al-Qur’an 30 Juz dan Sertifikasi Guru Tahfizh
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024