Maaf Bapak Ibu Guru, Sudah tak Ada Dana Insentif
jpnn.com - jpnn.com - Pemprov Sulawesi Selatan telah menghentikan dana pendidikan gratis. Ternyata, dampaknya juga dirasakan para pendidik. Insentif guru juga terpaksa disetop.
Selama ini, dana pendidikan gratis ditanggung bersama Pemprov Sulsel dan pemerintah kabupaten/kota dengan pembagian 40:60 persen. Pemprov Sulsel menanggung 40 persen dan sisanya pemerintah daerah.
Kepala Dinas Pendidikan Makassar, Ismunandar mengatakan, jika dana sharing sudah tidak ada lagi dari Pemprov Sulsel, maka dana dari Pemkot Makassar juga hilang.
"Jika itu (dana pendidikan gratis, red) hilang maka insentif guru juga akan hilang. Karena kita saat ini belum ada anggaran pendidikan lain, cuma dari BOS (Bantuan Operasional Sekolah)," tutur Ismunandar, kemarin (23/1).
Insentif guru yang diperoleh dari dana pendidikan gratis antara lain, Rp 125 ribu per hari untuk kepala sekolah, Rp 100 ribu per hari untuk wali kelas. Guru yang memiliki jam mengajar lebih dari 24 jam juga mendapat Rp 25 ribu per jam atas kelebihan jam mengajarnya.
Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Irman Yasin Limpo mengakui saat ini sudah tidak ada lagi dana sharing pendidikan gratis dengan pemerintah kabupaten/kota.
"Dana itu dahulu digunakan untuk menutupi kebutuhan dana yang tidak ditanggung dana BOS. Tetapi, sekarang sudah tidak ada," bebernya.
Sekretaris Dinas PendidikanMakassar, Hasbi mengungkapkan, jika dana sharing sudah tidak ada, maka insentif guru juga dinyatakan ditiadakan.
Pemprov Sulawesi Selatan telah menghentikan dana pendidikan gratis. Ternyata, dampaknya juga dirasakan para pendidik. Insentif guru juga terpaksa
- Honorer & ASN PPPK Desak Tambahan Gaji 2 Juta untuk Semuanya, Jangan Hanya Guru
- Info BKN soal Masa Sanggah PPPK 2024, Honorer Database BKN Simak ya
- Tambahan Gaji Guru Rp 2 Juta Tidak Merata, Ketua ASN PPPK Protes
- Disdik Biak Sediakan 251 Formasi Guru PPPK, Kamaruddin Berharap Begini
- Guru Pengin Sejahtera? Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut 3 Syarat Utama
- 5 Berita Terpopuler: Penyataan Terbaru Mendikdasmen, Guru Honorer Bakal Diangkat jadi PNS