Maaf Belanda Dapat Apresiasi
Beri Rp 302 Juta Ke Keluarga Korban Westerling
jpnn.com - JAKARTA –Kementerian Luar Negeri menyampaikan apresiasi terhadap Pemerintah Belanda. Hal itu terkait permintaan maaf atas kasus pembantaian Westerling di Sulawesi Selatan.
“Seperti yang disampaikan oleh Pak Menlu sebelumnya, Kemlu tidak terlibat secara langsung. Namun, kami sangat mengapresiasi niat baik tersebut,” ujar Juru Bicara Michael Tene saat dihubungi kemarin (14/9).
Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa menyatakan pihaknya tidak terlibat secara langsung terhadap proses kompensasi yang diberikan oleh Pemerintah Belanda kepada para korban Westerling.
“Namun tentunya, Pemerintah Indonesia menyambut positif adanya keputusan dari Pemerintah Belanda saat ini untuk menyampaikan permohonan maaf,” ujarnya.
Selain permohonan maaf, lanjutnya, Pemerintah Belanda juga akan memberikan kompensasi sejumlah uang kepada keluarga korban kasus Westerling tersebut. Ia berharap dengan adanya permintaan maaf yang dilakukan oleh Pemerintah Belanda maka tidak akan ada penghambat nantinya di masa mendatang.
“Dengan penanganan masalah di masa lalu dengan baik, harapannya tidak akan terjadi masalah dengan hubungan Belanda dan Indonesia di masa mendatang dengan kasus serupa,” tuturnya.
Permintaan maaf Pemerintah Belanda sendiri secara langsung disampaikan oleh Duta Besar Belanda untuk Indonesia, Tjeerd de Zwaan, pada Kamis (12/9). Pemerintah Belanda meminta maaf atas pembantaian masal yang dilakukan oleh pasukan Belanda yang dipimpin oleh Raymond Westerling di Sulawesi Selatan.
JAKARTA –Kementerian Luar Negeri menyampaikan apresiasi terhadap Pemerintah Belanda. Hal itu terkait permintaan maaf atas kasus pembantaian
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?