Maaf, Blanko e-KTP Habis
jpnn.com -
JPNN.com--Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Tulungagung kehabisan blanko e-KTP dari pemerintah pusat.
Karena itu, dinas tersebut hanya bisa menerbitkan surat keterangan pengganti.
Tercatat ada 14.200 surat pengganti e-KTP yang telah diterbitkan.
Meski kondisi demikian, setiap hari ratusan warga rela mengantre mengurus e-KTP.
Surat pengganti tersebut bisa untuk digunakan untuk memproses pendaftaran BPJS Kesehatan, membuka rekening bank, serta perpanjangan SIM dan proses admnistrasi lainnya.
Berbeda dengan e-KTP, surat pengganti ini hanya berlaku hingga enam bulan. Ketika habis, warga harus memproses untuk perpanjangan.
Setelah itu, nantinya bisa ditukar dengan blanko e-KTP.
"Karena permohonan juga sudah banyak. Kami harus melayani permintaan untuk rekam," terang Kepala Dispendukcapil Kabupaten Tulungagung, Justri Taufik.
- KPK Sebut Belum Ada Tersangka Baru terkait Kasus e-KTP
- Demi Menyukseskan Pilkada 2024, Wamendagri Bima Arya Dorong Penerbitan E-KTP Bagi Pemilih Pemula
- Rakornas II Dukcapil, Wamendagri Bima Arya: Pastikan Hak Pilih untuk Pemilih Marginal Terjamin
- Usut Kasus Korupsi e-KTP, KPK Panggil Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana
- Implementasi Program KTP Sakti Ganjar Menjamin Bansos Tepat Sasaran
- Jokowi Mempertanyakan Maksud Pernyataan Agus Rahardjo