Maaf, Hanya Honorer yang Digaji dari APBN/APBD Masuk Pendataan, Ini Alasan BKN
Senin, 15 Agustus 2022 – 23:25 WIB

Penjelasan BKN soal honorer yang digaji dari APBN atau APBD yang masuk pendataan. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung. Sumber honornya berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
4. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021.
5. Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021. (esy/jpnn)
Deputi Sinka BKN Suherman memberikan penjelasan mengenai pendataan yang dikhususkan untuk honorer
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Ada Kabar Duka, BKN Ungkap Jumlah Penerbitan SK PPPK 2024, Siap Buka-bukaan?
- Kapan Jadwal Tes PPPK Tahap 2? Pak Reza Bilang Begini
- BKN Ungkap Jumlah Instansi Sudah Terbitkan SK PPPK 2024, Jangan Kaget ya
- Daerah Ini Termasuk Tercepat Pengangkatan PPPK 2024 & CPNS
- Pemda Gercep soal Pengangkatan CPNS & PPPK 2024, Kepala BKN yang Menyerahkan SK
- Pacu Pemprov Kalteng Tingkatkan Realisasi APBD, Wamendagri Ribka: Ini PR untuk SKPD