Maaf, Honorer Usia di Atas 56 Tahun Tak Masuk Pendataan, nih Penjelasan BKN

Maaf, Honorer Usia di Atas 56 Tahun Tak Masuk Pendataan, nih Penjelasan BKN
Deputi Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menjelaskan mengenai pendataan honorer. Ilustrasi Foto mesya/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Berikut ini merupakan kabar buruk bagi para tenaga honorer berusia di atas 56 tahun.

Pasalnya, hanya tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) usia di bawah 56 tahun yang akan didata dan masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sampai saat ini BKN terus mempersiapkan aplikasi pendataan tenaga non-ASN yang rencananya selesai pertengahan Agustus 2022.

Menurut Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen, sesuai SE MenPAN-RB Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli, ada cut off untuk honorer yang akan mendaftar CPNS maupun PPPK. Cut off itu dimulai dari usia sampai penentuan masa pengabdian.

"Jadi, cut off untuk pendaftaran usia minimal 20 tahun, maksimal 56 tahun," kata Deputi Suharmen kepada JPNN.com, Senin (8/8).

Dia menyadari masih ada honorer di atas usia 56 tahun.

Namun, menurut Suharmen, ada pertimbangan sehingga ada batas minimal dan maksimal.

Suharmen menyebutkan, pemerintah membatasi usia maksimal 56 tahun karena sebagian besar jabatan-jabatan fungsional PPPK, batas usia pensiunnya (BUP) 58 tahun.

Berita PPPK atau P3K Terbaru Hari Ini: Simak penjelasan pejabat BKN yang mengatakan honorer di atas 56 tahun tidak masuk pendataan honorer. Waduh.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News