Maaf, Karaoke Selama Ramadan Hanya Bisa Dua Jam
jpnn.com - BANTUL – Pemerintah Kabupaten Bantul membatasi jam operasi tempat hiburan malam dan panti pijat selama Ramadan. Kebijakan itu sebagai upaya menciptakan kondisi yang aman dan nyaman selama bulan suci bagi umat Islam itu.
Kepala Satpol PP Bantul, Hermawan Setiaji mengatakan bahwa jam operasi untuk tempat karaoke hanya bisa dua jam. ”Jam operasinya mulai pukul 22.00 sampai dengan 24.00,” katanya seperti dikutip Radar Jogja (Jawa Pos Group).
Menurutnya, tempat-tempat karaoke yang tersebar di berbagai tempat di Bantul sebenarnya ilegal. Pemkab Bantul pun sebenarnya bisa saja menutup paksa.
Namun, katanya, Pemkab Bantul memilih upaya persuasif. Tindakan tegas akan diambil jika tempat hiburan malam yang ada mengabaikan pembatasan jam operasi.
Demi menjalankan kebijakan itu, Satpol PP Bantul bakal rutin menggelar patroli di titik-titik tempat hiburan karaoke dan panti pijat. ”Makanya kalau nanti ada yang buka di luar jam ini, akan kami tutup paksa,” tegasnya.
Sedangkan untuk tempat pijat, jam operasi yang ditentukan adalah mulai pukul 09.00 hingga pukul 17.00. ”Pembatasan jam ini diatur dengan surat edaran (SE) bupati,” tandasnya.
Sedangkan sejumlah pengelola tempat karaoke tidak keberatan dengan kebijakan tentang pembatasan jam operasi itu. Bagi mereka, yang penting tetap bisa mengais rezeki selama Ramadan.
”Yang penting jangan diminta tutup total. Karena kami juga butuh makan,” tutur salah satu pengelola tempat hi-buran karaoke di kawasan Pantai Parangkusumo.(zam/din/ong/jpg/ara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kelulusan 1 PPPK Guru di Bima Dibatalkan, Ini Sebabnya
- Banyak Formasi PPPK 2024 Tahap 1 Tanpa Pelamar, Terungkap Penyebabnya
- Data Sementara Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Lumayan Banyak
- Tour de Singkarak Tidak Lagi Digelar
- Pejabat BKPSDM Mukomuko: 114 Formasi PPPK Kosong Pelamar
- Bandingkan Jumlah Honorer Lulus & Calon PPPK Paruh Waktu, Jauh Banget