Maaf, KPU Terpaksa Mengembalikan Berkas Bacaleg PKS dari 5 Daerah ini
jpnn.com - MATARAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) terpaksa mengembalikan berkas bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dari sejumlah daerah di Nusa Tenggara Barat (NTB).
KPU mengembalikan berkas dari lima daerah di NTB dengan alasan belum lengkap.
"Berkas bakal calon anggota legislatif (bacaleg) PKS yang dikembalikan ini ada di Kabupaten Lombok Tengah, Lombok Timur, Dompu, Kabupaten Bima dan Kota Bima," ujar anggota KPU NTB Zuriati di Mataram, Selasa (9/5).
Menurut Zuriati, beberapa daerah lainnya seperti Kota Mataram, Lombok Barat dan Sumbawa Barat sudah menerima tanda terima dari KPU setempat. Demikian juga Kabupaten Sumbawa.
Zuriati mengatakan bahwa pendaftaran bacaleg harus dilengkapi keseluruhannya, yaitu penyerahan administrasi dokumen fisik juga penyerahan administrasi dokumen digital.
Dokumen fisik pengajuan bacaleg masuk dalam Model B Pengajuan Parpol lalu daftar bacaleg digital masuk dalam Model B Daftar Balon disertakan foto diri terbaru, dilengkapi dengan persetujuan dari DPP.
Dokumen kedua model B itu, kata dia, harus ditandatangani oleh pimpinan parpol tingkat provinsi untuk bakal calon anggota DPRD provinsi, pimpinan parpol kabupaten kota ditandatangani untuk pendaftaran bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota.
"Dokumen dalam bentuk fisik asli di-upload dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon)," ucapnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) terpaksa mengembalikan berkas bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) dari lima daerah ini.
- Stasiun Kebasen Beroperasional Lagi untuk Angkutan Penumpang, Yanuar Arif: Alhamdulillah, Sejarah Terukir
- Prabowo Usul Pengampunan Koruptor, Nasir Djamil Singgung Inisiatif Menteri
- PKS Dukung Usul Prabowo Soal Kepala Daerah Dipilih Oleh DPRD, Ini Alasannya
- Dorong Kemajuan Industri Olahraga, LPDUK-Inaspro Teken MoU dan PKS Bersama Mitra
- KPU Sukabumi Ungkap Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu