Maaf, Lima Daerah di Jatim Tidak Ada Kenaikan UMP
Senin, 25 Oktober 2021 – 19:15 WIB
jpnn.com, SURABAYA - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur mulai membahas upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022.
Pembahasan UMP tersebut melibatkan dewan pengupahan sesuai PP Nomor 36/2021 tentang Pengupahan.
Kepala Disnakertrans Jatim Himawan Estu Bagijo mengatakan dewan pengupahan di kabupaten/kota sedang menyesuaikan penghitungan upah sesuai regulasi yang berlaku.
"Hasilnya nanti dilaporkan kepada dewan pengupahan provinsi dan gubernur Jatim," kata Himawan, Senin (25/10).
Lima daerah di ring satu di Jatim tidak mengalami kenaikan UMP untuk periode tahun depan.
BERITA TERKAIT
- Pencuri Motor Spesialis Indekos Ditangkap Polda Jatim
- Kepala BPS Temui Mensos Saifullah Yusuf, Koordinasi soal Satu Data Tunggal
- Pastikan Kelancaran Operasi dan Kepatuhan Hukum, Petrokimia Gresik Didukung Kejati Jatim
- BPS Optimistis Pasar Otomotif Indonesia Pada 2025 Masih Bisa Bertumbuh
- Wamenaker Klaim Perusahaan Tak Protes Soal Kenaikan UMP di Jakarta
- Berikut Ini Daftar Kenaikan UMP di Sejumlah Provinsi, Tertinggi Jakarta