Maaf, Lima Daerah di Jatim Tidak Ada Kenaikan UMP
Senin, 25 Oktober 2021 – 19:15 WIB
Uang Rupiah. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
jpnn.com, SURABAYA - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur mulai membahas upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022.
Pembahasan UMP tersebut melibatkan dewan pengupahan sesuai PP Nomor 36/2021 tentang Pengupahan.
Kepala Disnakertrans Jatim Himawan Estu Bagijo mengatakan dewan pengupahan di kabupaten/kota sedang menyesuaikan penghitungan upah sesuai regulasi yang berlaku.
"Hasilnya nanti dilaporkan kepada dewan pengupahan provinsi dan gubernur Jatim," kata Himawan, Senin (25/10).
Lima daerah di ring satu di Jatim tidak mengalami kenaikan UMP untuk periode tahun depan.
BERITA TERKAIT
- BPS Ungkap Penyebab Turunnya Angka Penumpang Angkutan Udara di Kepri
- Panen Raya Beras 2025 Diprediksi 13,95 Juta Ton, Terbanyak Sejak 7 Tahun Terakhir
- Deflasi Tahunan Kembali Terjadi sejak Maret 2000, Daya Beli Masyarakat Aman?
- Khofifah Terima Hadiah Ini di Hari Pertama Bertugas, Pengirimnya
- Viral Warga Asal Sultra Mengaku Ditolak Dinsos Jatim, Ternyata
- Ini Legasi Nana Sudjana Selama Memimpin Jateng