Maaf, Lima Daerah di Jatim Tidak Ada Kenaikan UMP
Senin, 25 Oktober 2021 – 19:15 WIB
jpnn.com, SURABAYA - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur mulai membahas upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022.
Pembahasan UMP tersebut melibatkan dewan pengupahan sesuai PP Nomor 36/2021 tentang Pengupahan.
Kepala Disnakertrans Jatim Himawan Estu Bagijo mengatakan dewan pengupahan di kabupaten/kota sedang menyesuaikan penghitungan upah sesuai regulasi yang berlaku.
"Hasilnya nanti dilaporkan kepada dewan pengupahan provinsi dan gubernur Jatim," kata Himawan, Senin (25/10).
Lima daerah di ring satu di Jatim tidak mengalami kenaikan UMP untuk periode tahun depan.
BERITA TERKAIT
- Kemensos dan Instansi Terkait Siap Rumuskan Protokol Penggunaan Data Tunggal Kemiskinan
- Khofifah-Emil Punya Komitmen Konkret Menjadikan Jatim Episentrum Ekonomi Indonesia Timur
- Khofifah Dinanti untuk Lanjut Pimpin Jatim 2 Periode, Masyarakat Sudah Rasakan Banyak Manfaat
- PDIP Ajak Masyarakat Pilih Pemimpin yang Bawa Jatim dan Surabaya Lebih Maju
- Jadikan Jatim Tetap Aman, Khofifah-Emil Didoakan Kiai NU Meraih Kemenangan
- Usut Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Periksa Sejumlah eks Anggota DPRD