Maaf, Lima Daerah di Jatim Tidak Ada Kenaikan UMP

Maaf, Lima Daerah di Jatim Tidak Ada Kenaikan UMP
Uang Rupiah. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
"UMP akan dihitung berdasarkan inflasi atau pertumbuhan ekonomi yang akan dirilis BPS. Mana yang paling tinggi kenaikannya itu akan menjadi acuan sesuai rumusnya di PP Nomor 36 Tahun 2021," jelasnya. 

Himawan menyampaikan penetapan upah prinsipnya mengedepankan nilai keadilan.

"UMP menjadi baseline dari pengupahan atau menjadi batas bawah dalam menetapkan UMK di tiap kabupaten/kota," pungkas Himawan. (mcr12/jpnn)

Lima daerah di ring satu di Jatim tidak mengalami kenaikan UMP untuk periode tahun depan.


Redaktur : Natalia
Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News