Maaf, Napi Kasus Terorisme Tak Diusulkan Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI
jpnn.com, LAMPUNG - Lapas Kelas II A Kota Metro, Lampung mengusulkan 349 warga binaannya untuk mendapat remisi bertepatan dengan HUT ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia.
"Jadi yang kita usulkan untuk remisi umum (RU) I kriminal 306 orang, RU I narkoba 41 orang, dan yang mendapat RU II atau bebas saat itu juga dua orang," kata Kalapas Metro, Ismono, di Metro, Lampung.
BACA JUGA : Roro Fitria Ajukan Remisi, Bagaimana Hasilnya?
Menurutnya, remisi atau pengurangan masa penahanan narapidana paling banyak yakni enam bulan yang berjumlah delapan orang yang berasal dari narapidana kriminal.
Ismono mengatakan, untuk narapidana teroris tidak diusulkan mendapat remisi di HUT Kemerdekaan RI karena masih belum mau mengakui Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Itu ada persyaratan yang harus dipenuhi. Narapidana terorisme ini memang sengaja tidak kami usulkan karena belum mengakui NKRI dan tidak mau mengungkap kasusnya," katanya lagi.
BACA JUGA : Umar Patek juga Dapat Remisi Idulfitri
Ismono menjelaskan, narapidana korupsi di Lapas Kelas II A Kota Metro yang berjumlah satu orang juga tidak diusulkan mendapat remisi karena sudah menjalani pidana pokok dan tinggal menjalani hukuman subsider.
Pihak lapas tidak mengajukan remisi untuk narapidana kasus terorisme dan korupsi kali ini.
- Pertamina Jadikan Biofuel Salah Satu Kunci Akselerasi Transisi Energi
- Densus 88 Bubarkan Jamaah Islamiyah, Ormas yang Pernah Ledakkan HKBP Hangtuah Pekanbaru
- 56 Mantan Napi Teroris Ucapkan Ikrar Setia kepada NKRI
- 6.284 Napi di Banten Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan RI, 202 Orang Langsung Bebas
- Berperilaku Baik, 183 Narapidana di Rutan Serang dapat Remisi Kemerdekaan RI
- Peringati HUT ke-79 RI, Pj Gubernur Jateng Serahkan Remisi 7.953 Warga Binaan