Maaf, NIP PPPK Jalur Honorer K2 Belum Jelas
jpnn.com, JAKARTA - Sekira 50 ribu honorer K2 yang sudah lulus tes PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) tahap I 2019 masih belum bisa menikmati status barunya sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara). Hingga saat ini mereka belum mengantongi NIP (Nomor Induk Pegawai).
Hal ini karena Perpres tentang jabatan PPPK belum terbit. Pemerintah sedang fokus pada isu masalah politik terkait cabinet mendatang.
"Mohon maaf kalau soal NIP PPPK belum bisa dibahas. Ini sekarang lagi sibuk dengan urusan kabinet. Mungkin dibahas setelah pemerintahan baru terbentuk," kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana kepada JPNN.com, Rabu (4/9).
Dia menegaskan, saat ini pihaknya hanya menunggu perintah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). BKN, prinsipnya siap memproses kapan saja.
Namun, dia memprediksi, MenPAN-RB Syafruddin tidak akan berani mengeluarkan kebijakan strategis dalam waktu dekat ini. Mengingat, jabatannya tidak lama lagi diganti menteri baru.
BACA JUGA: Rakernas Honorer K2, Babak Baru Perjuangan Raih Status PNS
"Ya enggak bisa bikin apa-apa dulu sekarang. Iya kalau menpan-RB baru setuju melanjutkan. Kalau enggak, kan repot. Makanya sekarang cooling down dulu," tuturnya.
Berbeda dengan nasib PPPK tahap I yang belum jelas, untuk rekrutmen CPNS masih terus berproses. Pelaksanaannya tinggal menunggu gong menpan-RB baru. Rencananya kuota yang disiapkan 100 ribu orang.
Hingga saat ini, sekitar 50 ribu honorer K2 yang sudah lulus tes PPPK tahap pertama 2019, belum juga mengantongi NIP.
- Ribuan Honorer K2 & Non-ASN TMS Gagal Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Astaga!
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Bagi Honorer TMS Sudah Dibuka, Cukup Unggah 2 Dokumen
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara