Maaf, NIP PPPK Jalur Honorer K2 Belum Jelas
jpnn.com, JAKARTA - Sekira 50 ribu honorer K2 yang sudah lulus tes PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) tahap I 2019 masih belum bisa menikmati status barunya sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara). Hingga saat ini mereka belum mengantongi NIP (Nomor Induk Pegawai).
Hal ini karena Perpres tentang jabatan PPPK belum terbit. Pemerintah sedang fokus pada isu masalah politik terkait cabinet mendatang.
"Mohon maaf kalau soal NIP PPPK belum bisa dibahas. Ini sekarang lagi sibuk dengan urusan kabinet. Mungkin dibahas setelah pemerintahan baru terbentuk," kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana kepada JPNN.com, Rabu (4/9).
Dia menegaskan, saat ini pihaknya hanya menunggu perintah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). BKN, prinsipnya siap memproses kapan saja.
Namun, dia memprediksi, MenPAN-RB Syafruddin tidak akan berani mengeluarkan kebijakan strategis dalam waktu dekat ini. Mengingat, jabatannya tidak lama lagi diganti menteri baru.
BACA JUGA: Rakernas Honorer K2, Babak Baru Perjuangan Raih Status PNS
"Ya enggak bisa bikin apa-apa dulu sekarang. Iya kalau menpan-RB baru setuju melanjutkan. Kalau enggak, kan repot. Makanya sekarang cooling down dulu," tuturnya.
Berbeda dengan nasib PPPK tahap I yang belum jelas, untuk rekrutmen CPNS masih terus berproses. Pelaksanaannya tinggal menunggu gong menpan-RB baru. Rencananya kuota yang disiapkan 100 ribu orang.
Hingga saat ini, sekitar 50 ribu honorer K2 yang sudah lulus tes PPPK tahap pertama 2019, belum juga mengantongi NIP.
- Selamat, 9.532 Orang Lulus Seleksi Administrasi P3K di Bekasi
- Honorer Calon PPPK 2024 Dinyatakan MS Disanggah OPD, Ada yang TMS karena Hal Sepele, duh!
- Beragam Penyebab Honorer Gagal Administrasi PPPK 2024, Niko: Sepele
- 2 Masalah Tak Terduga PPPK 2024, Salah Satunya soal Penyisipan
- 5 Berita Terpopuler: Ada Syarat Penting di Seleksi PPPK 2024, Banyak Honorer TMS, Unik
- Info BKN soal Masa Sanggah PPPK 2024, Honorer Database BKN Simak ya