Maaf Pak Irman, Belum Ada Sejarahnya Penahanan Tersangka OTT Ditangguhkan

jpnn.com - JAKARTA -- Sampai saat ini KPK belum menerima secara resmi surat pengajuan penangguhan penahanan tersangka suap pengurusan kuota distribusi gula impor Ketua DPD Irman Gusman.
"Tadi saya cek ke penyidik, belum menerima permohonan penahanan untuk tersangka IG," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (21/9).
Dia mengatakan, memang pengajuan penangguhan penahanan ialah hak tersangka. Penyidik, ujar dia, tentu akan memberikan pertimbangan apakah pengajuan itu diterima atau ditolak demi kepentingan penyidikan.
"Akan direspon kalau surat sudah disampaikan," katanya.
Namun, kata Priharsa, selama ini memang belum pernah ada tersangka hasil operasi tangkap tangan yang diberikan penangguhan penahanan. "Selama ini belum pernah," katanya.
Irman disangka menerima suap Rp 100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi, untuk merekomendasikan kuota distribusi gula impor Perum Bulog ke Sumbar 2016. Irman, Xaveriandy dan Memi dicicuk dalam sebuah operasi tangkap tangan di rumah dinas ketua DPD Jalan Denpasar Raya, Jakarta Selatan, Sabtu (17/9). (boy/jpnn)
JAKARTA -- Sampai saat ini KPK belum menerima secara resmi surat pengajuan penangguhan penahanan tersangka suap pengurusan kuota distribusi gula
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Penampakan Uang Korupsi Oknum DPRD OKU yang Disita KPK
- Rivqy: Tindak Tegas & Usut Tuntas Komplotan Pengoplos Gas
- 5 Berita Terpopuler: Ada Kebijakan Kontroversial, Jutaan Guru & PPPK Terima Gaji Lima Kali, Honorer Harap Tenang
- Mahasiswa Bali Tolak Asas Dominus Litis yang Rawan Intervensi Politik
- PNS dan PPPK Menerima THR Plus, Alhamdulillah
- Hamdalah, Kabar Baik buat Guru dan Pengawas PAI