Maaf Pak Irman, Belum Ada Sejarahnya Penahanan Tersangka OTT Ditangguhkan

jpnn.com - JAKARTA -- Sampai saat ini KPK belum menerima secara resmi surat pengajuan penangguhan penahanan tersangka suap pengurusan kuota distribusi gula impor Ketua DPD Irman Gusman.
"Tadi saya cek ke penyidik, belum menerima permohonan penahanan untuk tersangka IG," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (21/9).
Dia mengatakan, memang pengajuan penangguhan penahanan ialah hak tersangka. Penyidik, ujar dia, tentu akan memberikan pertimbangan apakah pengajuan itu diterima atau ditolak demi kepentingan penyidikan.
"Akan direspon kalau surat sudah disampaikan," katanya.
Namun, kata Priharsa, selama ini memang belum pernah ada tersangka hasil operasi tangkap tangan yang diberikan penangguhan penahanan. "Selama ini belum pernah," katanya.
Irman disangka menerima suap Rp 100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi, untuk merekomendasikan kuota distribusi gula impor Perum Bulog ke Sumbar 2016. Irman, Xaveriandy dan Memi dicicuk dalam sebuah operasi tangkap tangan di rumah dinas ketua DPD Jalan Denpasar Raya, Jakarta Selatan, Sabtu (17/9). (boy/jpnn)
JAKARTA -- Sampai saat ini KPK belum menerima secara resmi surat pengajuan penangguhan penahanan tersangka suap pengurusan kuota distribusi gula
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN