Maaf, Pegawai KPK Ogah Menanggapi Pak Fahri Hamzah
jpnn.com, JAKARTA - Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) tak ambil pusing soal sindiran Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Hal itu disampaikan menyusul pernyataan Fahri menyebut WP KPK adalah kendaraan politik penyidik.
"Pegawai KPK tidak akan menanggapi pernyataan Pak Fahri karena lebih baik kami fokus terhadap upaya-upaya pelemahan terhadap pemberantasan korupsi yang sedang gencar dilakukan," kata Ketua WP-KPK Yudi Purnomo Harahap dalam keterangan yang diterima, Senin (9/9).
Yudi melanjutkan, WP-KPK fokus terhadap dukungan penolakan adanya revisi UU KPK oleh DPR RI dan meminta Presiden Joko Widodo tidak mengeluarkan surat keputusan persetujuan membahas revisi UU KPK. Bahkan, lanjut dia, sampai kini dukungan semakin meluas dari tokoh-tokoh seluruh agama yang ada di Indonesia, negarawan, akademisi, mahasiswa, serikat buruh dan rakyat Indonesia.
"Dukungan terus datang karena sadar bahwa koruptor akan tertawa karena semakin bebas melakukan korupsi ketika KPK lemah," tegas Yudi.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengaku tak keberatan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) direvisi. Sebab, kata dia, hal itu perlu dilakukan sebagai pengawasan dalam negara demokrasi.
"Sekarang kalau ada amandemen UU KPK dan sebagian kewenangannya dirampas itu enggak ada masalah," kata Fahri pada Minggu (8/9). (tan/jpnn)
Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP-KPK) tak ambil pusing soal sindiran Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Pimpinan KPK Sudah Dipilih, Alexander Marwata: Mustahil Bersih-bersih dengan Sapu Kotor
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- KPK Dalami ke Mana Saja Wali Kota Semarang Mbak Ita Menukar Uang
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Komisi III Pilih Komjen Pol Jadi Ketua KPK, Pernah Menjabat Kapolda Sulut