Maaf Tanpa Dokumen ini, Warga dari Luar Kota tak Bisa Seenaknya Kembali ke Jakarta

Maaf Tanpa Dokumen ini, Warga dari Luar Kota tak Bisa Seenaknya Kembali ke Jakarta
Dilarang mudik, suasana Tol Lingkar Luar Jakarta ruas Pondok Pinang-TMII pasca pemberlakuan PSBB di Jakarta terlihat lengang, Jakarta, Jumat (10/4). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Setelah selesai mengamankan arus mudik, Polri kini mulai bersiaga menghadapi arus balik. Sama seperti saat mudik, kendaraan yang coba kembali ke Jakarta bakal diputar balik apabila tidak memenuhi persyaratan.

Kakorlantas Polri Irjen Istiono mengatakan, khusus di DKI Jakarta, ada surat izin keluar masuk yang harus dimiliki. 

Jika tidak memiliki surat tersebut, pengendara bakal diberi sanksi putar balik

"Untuk akses masuk Jakarta harus ada surat izin, bila masyarakat punya izin keluar masuk boleh masuk, kalau tidak putar balik, tidak bisa ke Jakarta sebelum punya izin," kata Istiono, Selasa (26/5).

Menurut Istiono, hal ini dilakukan guna mengantisipasi penyebaran gelombang ke-2 wabah virus corona di wilayah DKI Jakarta.

Jenderal bintang dua ini juga mengatakan, skenario sudah dipersiapkan dan diharapkan masyarakat untuk memahami aturan yang berlaku.

"ini sudah kami tata dan persiapkan, harapan kami masyarakat paham untuk balik bisa dengan izin yang telah ditetapkan," ucapnya.

Dalam pengawasan arus balik ini, Istiono menyebut anggotanya bakal melakukan penyekatan mulai dari Jawa Timur hingga Jawa Barat pada sejumlah titik di Jalur Pantura dan Jalur Selatan.

Korlantas Polri akan memperketat pendatang dan pemudik yang berencana kembali ke Jakarta setelah Lebaran selesai.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News