Maaf Ya, Beng Ong Hingga Enam Bulan ke Depan Dilarang ke Indonesia

jpnn.com - JAKARTA - Imigrasi akhirnya melepas Beng Beng Ong, warga negara Australia yang sempat menjadi saksi ahli pada persidangan Jessica Kumala Wongso. Ahli patologi forensik itu bakal dideportasi, Rabu (7/9) dan masuk daftar tangkal lantaran dianggap menyalahi aturan keimigrasian.
Kepala Imigrasi Jakarta Pusat, Tato Juliadin mengatakan, Beng Ong masuk Indonesia dengan visa kunjungan wisata. Namun, ternyata Beng Ong malah memberi keterangan pada persidangan Jessica, Senin (5/9).
"BBO masuk ke indonesia menggunakan bebas visa wisata. Kami ambil tindakan keimigrasian berupa deportasi plus cekal (cegah tangkal, red) selama enam bulan," kata dia dalam konferensi pers di kantor Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (6/9).
Tato menambahkan, seharusnya Beng Ong menggunakan visa terbatas karena dalam rangka membela seseorang dalam sidang. Karenanya Beng Ong tadi siang didampingi kuasa hukum Jessica dimintai keterangan di imigrasi.
"Selaku pihak sponsornya, Pak Yudi (Yudi Wibowo, red) yang mendatangkan ke Indonesia, dua-duanya kami periksa," tegas Tato.
Karenanya imigrasi akan mendeportasi Beng Ong besok (7/9) pukul 05.00 WIB. Beng Ong akan dipulangkan ke Australia via Singapura.(mg4/jpnn)
JAKARTA - Imigrasi akhirnya melepas Beng Beng Ong, warga negara Australia yang sempat menjadi saksi ahli pada persidangan Jessica Kumala Wongso.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mensesneg Jadi Jubir Istana, Pakar Pertanyakan Dasar Hukum: Jangan Penunjukkan Ala Kadarnya
- Peringati Hari Bumi, Telkom Dukung Pelestarian Lingkungan Lewat Energi Terbarukan
- Terima Kunjungan Wakil PM Malaysia, Prabowo: Ini Kawan Dari Masa Muda
- Pesan Kepala BKN ke Petugas CAT Tes PPPK Tahap 2: Jaga Integritas dan Muruah Institusi
- Prabowo Segera Cek Dugaan Penggelapan Anggaran MBG
- Sany Memperkenalkan Solusi Pemadam Kebakaran untuk Kota Padat