Maaf...Belum Ada Perda untuk Rekrut Guru Kontrak
![Maaf...Belum Ada Perda untuk Rekrut Guru Kontrak](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2017/02/09/6cd42c69b36fe89e7cf30102df38a389.jpg)
jpnn.com - jpnn.com - Pelaksanaan perekrutan guru kontrak ternyata tidak semudah membalikkan telapak tangan.
Hingga kemarin (17/2), belum ada peraturan daerah (perda) sebagai acuan hukum melaksanakan hal tersebut di Trenggalek, Jawa Timur.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Trenggalek Pariyo menjelaskan, pemenuhan kebutuhan guru sangat penting.
Karena itu, BKD terus berkoordinasi dengan dinas pendidikan, pemuda, dan olahraga (dikpora) untuk mengetahui jumlah kekurangan guru saat ini hingga solusi mengatasi hal tersebut.
''Kami sangat mendukung wacana merekrut guru kontrak. Sepertinya, hal itu disikapi dikpora dengan penyusunan perda mengenai hal tersebut. Namun, kami belum tahu sudah disahkan atau belum,'' ungkapnya.
Menuru Pariyo, perda itu sangat diperlukan. Sebab, dengan perda tersebut, perekrutan guru kontrak dapat berjalan dengan transparan, selektif, tepat sasaran, dan berdasar keperluan.
Dengan begitu, perda itu menjadi pedoman pembatasan jika ada perekrutan guru kontrak di luar keperluan.
''Jika tidak sesuai kebutuhan, perekrutan guru kontrak hanya membebani anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Jadi, perlu peraturan mengenai hal tersebut agar prosesnya terarah,'' jelasnya.
Pelaksanaan perekrutan guru kontrak ternyata tidak semudah membalikkan telapak tangan.
- 5 Berita Terpopuler: Demo R2/R3 Berimbas, Guru Honorer Langsung dapat Bantuan, tetapi Ada Juga yang Tidak Dianggap
- Guru Honorer Dapat Bantuan Rp 500 Ribu per Bulan, Langsung ke Rekening
- Cari Solusi Nasib Honorer Gagal PPPK 2024, Disdik Studi Banding
- Gelar Aksi Damai, Guru Honorer R2-R3 Minta Pemprov Banten Menyelesaikan Formasi PPPK
- Siswa Sontoloyo, Ancam Guru Honorer Pakai Parang Hingga Membakar Sepeda Motor
- Mendikdasmen: Tahun Ini, 806 Ribu Guru Terima Tunjangan Sertifikasi, Langsung ke Rekening