Maaf...Belum Ada Perda untuk Rekrut Guru Kontrak

jpnn.com - jpnn.com - Pelaksanaan perekrutan guru kontrak ternyata tidak semudah membalikkan telapak tangan.
Hingga kemarin (17/2), belum ada peraturan daerah (perda) sebagai acuan hukum melaksanakan hal tersebut di Trenggalek, Jawa Timur.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Trenggalek Pariyo menjelaskan, pemenuhan kebutuhan guru sangat penting.
Karena itu, BKD terus berkoordinasi dengan dinas pendidikan, pemuda, dan olahraga (dikpora) untuk mengetahui jumlah kekurangan guru saat ini hingga solusi mengatasi hal tersebut.
''Kami sangat mendukung wacana merekrut guru kontrak. Sepertinya, hal itu disikapi dikpora dengan penyusunan perda mengenai hal tersebut. Namun, kami belum tahu sudah disahkan atau belum,'' ungkapnya.
Menuru Pariyo, perda itu sangat diperlukan. Sebab, dengan perda tersebut, perekrutan guru kontrak dapat berjalan dengan transparan, selektif, tepat sasaran, dan berdasar keperluan.
Dengan begitu, perda itu menjadi pedoman pembatasan jika ada perekrutan guru kontrak di luar keperluan.
''Jika tidak sesuai kebutuhan, perekrutan guru kontrak hanya membebani anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Jadi, perlu peraturan mengenai hal tersebut agar prosesnya terarah,'' jelasnya.
Pelaksanaan perekrutan guru kontrak ternyata tidak semudah membalikkan telapak tangan.
- Mendikdasmen: Tunjangan Guru Honorer Non-Serdik Tidak Dihitung dari Januari
- Mendikdasmen Ungkap Kategori Guru Honorer yang akan Ditransfer Tunjangan Bulanan
- Mei, 785 Ribu Guru Honorer Non-Sertifikasi Terima Tunjangan Langsung ke Rekening
- 71.166 Guru Honorer Kantongi Rp 2 Juta per Bulan, Langsung Masuk Rekening
- Begini Kebiadaban OPM terhadap Guru Honorer dan Nakes di Yahukimo
- Soal Bantuan untuk Guru Honorer Non-Sertifikasi, Begini Penjelasan Abdul Mu’ti