Maaf...Belum Ada Perda untuk Rekrut Guru Kontrak
Sabtu, 18 Februari 2017 – 18:49 WIB

Guru sedang mengajar di kelas. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Pariyo menuturkan, hal itu harus dilakukan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang saat ini mengalami kekurangan pekerja.
Untuk itu, BKD membuat konsep surat terkait dengan pendataan kebutuhan pegawai kepada setiap SKPD.
Sebab, organisasi perangkat daerah (OPD) baru saja diberlakukan sehingga membuat kebutuhan pegawainya berubah.
Konsep surat tersebut akan diserahkan kepada bupati untuk disetujui sebelum dikirimkan ke setiap SKPD. (jaz/and/c22/diq/jpnn)
Pelaksanaan perekrutan guru kontrak ternyata tidak semudah membalikkan telapak tangan.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Mendikdasmen: Tunjangan Guru Honorer Non-Serdik Tidak Dihitung dari Januari
- Mendikdasmen Ungkap Kategori Guru Honorer yang akan Ditransfer Tunjangan Bulanan
- Mei, 785 Ribu Guru Honorer Non-Sertifikasi Terima Tunjangan Langsung ke Rekening
- 71.166 Guru Honorer Kantongi Rp 2 Juta per Bulan, Langsung Masuk Rekening
- Begini Kebiadaban OPM terhadap Guru Honorer dan Nakes di Yahukimo
- Soal Bantuan untuk Guru Honorer Non-Sertifikasi, Begini Penjelasan Abdul Mu’ti