Maaf...Belum Ada Perda untuk Rekrut Guru Kontrak
Sabtu, 18 Februari 2017 – 18:49 WIB
Pariyo menuturkan, hal itu harus dilakukan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang saat ini mengalami kekurangan pekerja.
Untuk itu, BKD membuat konsep surat terkait dengan pendataan kebutuhan pegawai kepada setiap SKPD.
Sebab, organisasi perangkat daerah (OPD) baru saja diberlakukan sehingga membuat kebutuhan pegawainya berubah.
Konsep surat tersebut akan diserahkan kepada bupati untuk disetujui sebelum dikirimkan ke setiap SKPD. (jaz/and/c22/diq/jpnn)
Pelaksanaan perekrutan guru kontrak ternyata tidak semudah membalikkan telapak tangan.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- BKN: Kelulusan PPPK Guru Tahap 1 Siap Diumumkan, Admin SSCASN Cek Inbox
- Info Terbaru BKN soal Pengumuman Kelulusan PPPK Guru Tahap I, Akhirnya
- BKN Sebut Pengumuman Kelulusan PPPK Teknis & Nakes Hampir Tuntas, Guru Kapan?
- Setop Rekrut Guru Honorer & Tendik, Dapodik Dikunci, PPPK Diangkat PNS
- Guru Honorer Ditembak Mati Orang Tak Dikenal
- Guru Honorer Tewas Ditembak OTK di Ilaga