Maaf...Minimarket Dilarang Buka 24 Jam
Jumat, 27 Januari 2017 – 12:13 WIB

Minimarket
Koordinator Wilayah Timur Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Abraham Ibnu berkeberatan dengan aturan yang diundangkan sejak 16 Maret 2015 itu.
Sebab, selama ini kebutuhan warga Surabaya saat malam tergolong tinggi.
''Kenapa kami buka? Karena demand (permintaan) banyak. Kita harus supply (menyediakan),'' ujarnya.
Dia mencontohkan kebutuhan obat. Selama ini tidak semua kawasan memiliki apotek yang buka 24 jam.
Padahal, kebutuhan obat tidak bisa ditunda. Dia juga mencontohkan perempuan yang membutuhkan pembalut saat dini hari.
''Cari di warung tidak mungkin ada,'' kata dia.
Selain itu, pembatasan jam buka bakal memengaruhi tenaga kerja minimarket.
Selama ini jumlah tenaga kerja sudah disesuaikan dengan waktu operasional 24 jam.
Pemerintah Kota Surabaya melarang minimarket buka selama 24 jam. Batas buka hanya sampai pukul 24.00 atau pukul 00.00.
BERITA TERKAIT
- 1 Pengeroyok Jukir Minimarket di Bandung Ditangkap Polisi, Pelaku Lain Masih Diburu
- Juru Parkir Minimarket di Bandung Tewas Dianiaya, Polisi Sudah Mengidentifikasi Para Pelaku
- Nanu Mart Meresmikan Minimarket Baru di Jaksel, Fasilitas Lengkap dan Murah
- Minimarket Disatroni Perampok Bersenjata Airsoft Gun, Jutaan Uang Tunai Raib
- Perampokan Minimarket di Tasikmalaya Digagalkan Warga, Pelaku Babak Belur
- Polisi Tangkap Komplotan Perampok Spesialis Minimarket