Maaf...Minimarket Dilarang Buka 24 Jam
Jumat, 27 Januari 2017 – 12:13 WIB
Jika jam kerja dikurangi, otomatis jumlah tenaga kerja terkepras. Abraham meminta Perda 8/2014 direvisi.
Sebab, perda tersebut dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Sebagai kota metropolis, aktivitas kota yang berlangsung di Surabaya tidak pernah berhenti.
Kepala Disperdagin Arini Pakistyaningsih menerangkan, pengajuan revisi boleh-boleh saja.
Pihaknya bakal memfasilitasi Aprindo. Namun, aturan dalam perda tetap harus dijalankan.
''Paling tidak, tahapan pertama tanda buka 24 jamnya dicoret dulu,'' ujar mantan kepala badan perpustakaan dan kearsipan (baperpus) itu.
Arini juga menekankan, minimarket yang berada di dekat pasar tradisional harus segera pindah.
Disperdagin memberikan waktu hingga September 2017.
Pemerintah Kota Surabaya melarang minimarket buka selama 24 jam. Batas buka hanya sampai pukul 24.00 atau pukul 00.00.
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkap Komplotan Perampok Spesialis Minimarket
- Elvy Sukaesih Jaga Citra sebagai Artis, Ini yang Dilakukan Sebelum ke Minimarket
- Demi UMKM, Pemprov Harus Tertibkan Alfamart dan Indomaret di Jakarta
- Sahroni Minta Polda Metro Jaya Bantu Dishub DKI Tertibkan Parkir Liar yang Meresahkan
- Komplotan Perampok Minimarket di Cilandak Diringkus
- Satu dari Tiga Perampok Minimarket di Sukabumi Ditangkap