Maaf...Minimarket Dilarang Buka 24 Jam
Jumat, 27 Januari 2017 – 12:13 WIB

Minimarket
Jika jam kerja dikurangi, otomatis jumlah tenaga kerja terkepras. Abraham meminta Perda 8/2014 direvisi.
Sebab, perda tersebut dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Sebagai kota metropolis, aktivitas kota yang berlangsung di Surabaya tidak pernah berhenti.
Kepala Disperdagin Arini Pakistyaningsih menerangkan, pengajuan revisi boleh-boleh saja.
Pihaknya bakal memfasilitasi Aprindo. Namun, aturan dalam perda tetap harus dijalankan.
''Paling tidak, tahapan pertama tanda buka 24 jamnya dicoret dulu,'' ujar mantan kepala badan perpustakaan dan kearsipan (baperpus) itu.
Arini juga menekankan, minimarket yang berada di dekat pasar tradisional harus segera pindah.
Disperdagin memberikan waktu hingga September 2017.
Pemerintah Kota Surabaya melarang minimarket buka selama 24 jam. Batas buka hanya sampai pukul 24.00 atau pukul 00.00.
BERITA TERKAIT
- 1 Pengeroyok Jukir Minimarket di Bandung Ditangkap Polisi, Pelaku Lain Masih Diburu
- Juru Parkir Minimarket di Bandung Tewas Dianiaya, Polisi Sudah Mengidentifikasi Para Pelaku
- Nanu Mart Meresmikan Minimarket Baru di Jaksel, Fasilitas Lengkap dan Murah
- Minimarket Disatroni Perampok Bersenjata Airsoft Gun, Jutaan Uang Tunai Raib
- Perampokan Minimarket di Tasikmalaya Digagalkan Warga, Pelaku Babak Belur
- Polisi Tangkap Komplotan Perampok Spesialis Minimarket