Maaf...Minimarket Dilarang Buka 24 Jam
Jumat, 27 Januari 2017 – 12:13 WIB
Sesuai perda, minimarket tidak boleh berada di radius 500 meter dari pasar yang dikelola PD Pasar Surya dan lembaga ketahanan masyarakat kelurahan (LKMK).
''Kalau pasar krempyeng yang bukanya hanya pagi atau pasar tumpah ya tidak masalah,'' terangnya.
Minimarket juga dilarang berjualan di luar ruangan. Namun, saat ini masih banyak minimarket yang menjual dagangannya di tenda-tenda.
Bila masih ada yang melanggar, disperdagin bakal melakukan pembongkaran paksa bersama satpol PP. (sal/c7/oni/jpnn)
Pemerintah Kota Surabaya melarang minimarket buka selama 24 jam. Batas buka hanya sampai pukul 24.00 atau pukul 00.00.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkap Komplotan Perampok Spesialis Minimarket
- Elvy Sukaesih Jaga Citra sebagai Artis, Ini yang Dilakukan Sebelum ke Minimarket
- Demi UMKM, Pemprov Harus Tertibkan Alfamart dan Indomaret di Jakarta
- Sahroni Minta Polda Metro Jaya Bantu Dishub DKI Tertibkan Parkir Liar yang Meresahkan
- Komplotan Perampok Minimarket di Cilandak Diringkus
- Satu dari Tiga Perampok Minimarket di Sukabumi Ditangkap