Mabes Akan Panggil Pemilik Akun @Triomacan2000
Minggu, 24 Juni 2012 – 06:16 WIB
"Kalau ada laporan dari masyarakat terkait dengan adanya tindak pidana kita akan melakukan penyelidikan dan penyidikan sebagaimana yang dilaporkan oleh siapapun," katanya.
Dijelaskan, untuk menjerat dugaan pelanggaran pidana di ranah media social di internet, Polri membidik dengan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain UU ITE, tak menutup kemungkinan dijerat dengan pasal penipuan jika ada unsurnya. "Undang-undang kita yang memiliki ancaman pidana itu banyak sekali. Apakah UU ITE atau yang lain,"katanya.
Sebelumnya, Marwan merasa gerah dengan sejumlah akun di twitter yang dianggapnya melakukan fitnah terkait kasus korupsi. Dalam kicauannya akun @fajriska menuding Marwan, melakukan penggelapan uang yang menjadi barang bukti sejumlah Rp 500 miliar.
Kicauan @fajriska ini ternyata juga diretweet oleh akun @triomacan2000 yang mempunyai 82.900 follower, sehingga membuat berita tersebut menjadi lebih cepat menyebar ke khalayak umum. "Ya sudah melaporkan, tinggal menunggu permintaan keterangan dari penyidik. Sekarang yang saya kumpulkan domain name twitternya untuk bukti pelanggaran UU ITE," ujar Marwan Effendy di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (21/6) lalu.
JAKARTA - Perseteruan di dunia maya dibawa ke ranah hukum. Adalah Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Marwan Effendy yang melaporkan pemilik akun
BERITA TERKAIT
- Menjelang Libur Akhir Tahun, ASDP Tingkatkan Layanan Penyeberangan di Sejumlah Pelabuhan
- Honorer Bingung dengan Kode Kelulusan PPPK Tahap 1, Penjelasan BKN Bisa Membantu
- Arti Kode R2/L Hingga DIS Pada Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 1, Simak Nih!
- Sebelum Pergi ke Gedung Gymnasium, Mahasiswa UPI Terlibat Cekcok dengan Mantan Kekasihnya
- PMI Penyumbang Devisa Terbesar Kedua, UT Dorong Tingkatkan Kompetensi
- Kasus Mahasiswi UPI Tewas Terjatuh dari Gedung, Polisi Singgung soal Asmara